PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG OLEH ANAK (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan)
Abstract
ABSTRACT
This research is motivated by the many cases of traffic accidents by children with imprisonment sanctions that have a negative impact on children. The problem raised is the application of restorative justice in resolving cases of traffic accidents that result in the death of people by children in the jurisdiction of the Pasuruan Resort Police, along with obstacles and efforts. Empirical juridical research with sociological approach and legislation approach. The results of this study are the Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan implement restorative justice in cases of traffic accidents that resulted in the death of people through diversion. Barriers experienced: there is no clear rule of law, difficulty in getting approval from the victim's family, pre-diversion takes a long time, legal awareness is still low and intervention from the community. Efforts to overcome these obstacles: form special regulations, provide understanding to the families of victims regarding the restorative justice settlement process, the Police coordinate with other agencies, conduct socialization and counseling, and the Police act as mediators in the diversion process.
Keywords: Restorative Justice, Traffic Accident, Child, Death Person
ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak dengan sanksi pidana penjara yang menimbulkan dampak negatif bagi anak. Adapun permasalahan yang diangkat adalah penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pasuruan, beserta hambatan dan upaya. Penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan sosiologis dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan menerapkan restorative justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang melalui diversi. Hambatan yang dialami: tidak ada aturan hukum yang jelas, sulitnya mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban, pra diversi membutuhkan waktu lama, kesadaran hukum masih rendah dan intervensi dari masyarakat. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut: membentuk peraturan khusus, memberikan pemahaman kepada keluarga korban terkait proses penyelesaian secara restorative justice, Kepolisian berkoordinasi dengan instansi lain, melakukan sosialisasi dan penyuluhan, serta Kepolisian menjadi penengah dalam proses diversi.
Kata Kunci: Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas, Anak, Matinya OrangFull Text:
PDFReferences
Buku
Atmasasmita, Romli, 2013, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Media.
Budiarto, Arif dan Mahmudal, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, Solo: UNS Press.
Harkrisnowo, Harkristuti, 2002, Tantangan dan Agenda Hak-Hak Anak, Jakarta: Newsletter Komisi Hukum Nasional.
Nasution, M. Nur, 2004, Manajemen Transportasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Raharjo, Satjipto, 2001, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sadjijono, 2008, Hukum Kepolisian: Polisi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Jurnal
Arsyad, dkk, Penerapan Diversi terhadap Anak dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 4, No. 2, Desember 2020.
Faqurais, Yoris, Efek Buruk Hukuman Penjara pada Anak (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung), Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 8, No. 2, 2021.
Hidayat, Asep Syarifuddin, dkk, Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Kurir Narkotika, Jurnal Sosial dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Volume 5, No. 3, 2018.
Kaimudin, Arfan, Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Yurispruden, Volume 2, No. 1, Januari 2019.
Nurlia, Dewi Asri, dkk, Faktor-Faktor Penyebab Maraknya Pengendara Motor di Bawah Umur di Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Sosietas, Volume 7, No. 2, 2017.
Sahti, Arman, Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Aktualita, Volume 2, No. 2, Desember 2019.
Zamzami, Abid, Keadilan di Jalan Raya, Yurispruden, Volume 1, No. 2, Januari 2018.
Skripsi
Simanungkat, Zevanya, Analisis Hukum terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus di Polrestabes Kota Makassar), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Internet
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Panjang Jalan Kewenangan Provinsi Menurut Kondisi Jalan dan Kabupaten/Kota (km), 2021, dalam https://jatim.bps.go.id, diakses pada tanggal 15 Juni 2022.
Radar Bromo, Setahun, 45 Kasus Kriminal Libatkan Anak di Kab. Pasuruan, dalam https://radarbromo.jawapos.com, diakses pada tanggal 30 Maret 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project