Jurnal Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polsek Sepulu Kab. Bangkalan
Abstract
I
ABSTRAK
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Kepolisian Negara republic Indonesia mewujudkan keamanan dalam negeri, yang meliputi adanya keamanan, ketertiban dimasyarakat dan tegaknya hukum, namun pada saat ini kriminalitas yang semakin berkembang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan tidak mengenal padatnya suatu pemukiman. Belakangan ini, berbagai bentuk pencurian merajalela, menimbulkan kecemasan dalam kehidupan kita sehari-hari. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja upaya dan hambatan kepolisian dalam menanggulangi ataupun mencegah tindak pidana pencurian diwilayah polsek sepulu kab. Bangkalan. Penelitian ini merupakan enelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Didalam menjalankan upaya pencegahan tindak pidana pencurian diwilayah hukum polsek sepulu ini terdapat upaya-upaya yang telah dilakukan agar menciptakan suasana aman dan nyaman, namun masih adanya kekurangan dalam upaya ini yang disebabkan oleh internal polsek sendiri yang kurang maksimal maupun dari luar yakni masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam penanganan pencegahan ini.
Kata kunci: Upaya, Hambatan, Kepolisian, Pencegahan, Pencurian.
ASTRACT
Indonesia is a country based on law. The National Police of the Republic of Indonesia realizes internal security, which includes security, order in the community and the rule of law, but at this time the growing crime can occur anywhere, anytime and does not recognize the density of a settlement. These days, various forms of theft are rampant, creating anxiety in our daily lives. The purpose of writing this article is to find out what are the efforts and obstacles of the police in tackling or preventing criminal acts of theft in the area of the sepulu district police station. Bangkalan. This research is an empirical research using a sociological juridical approach. In carrying out efforts to prevent the crime of theft in the jurisdiction of the Sepulu Police, there are efforts that have been made to create a safe and comfortable atmosphere, but there are still shortcomings in this effort caused by the internal police themselves which are less than optimal and from outside, namely the community who does not participate. in this preventive treatment.
Keywords: Efforts, Obstacles, Police, Prevention, Theft.
Full Text:
PDFReferences
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
DR. Drs. Muntoha, S. (2013). NEGARA HUKUM Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba
Jimly Asshiddiqie. Makalah: Gagasan Negara Hukum Indonesia. Diakses pada bulan Maret, 17 2022. http://www.jimly.com/ /Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf.
Laily Rahmaty. (2021) "Kapolri sebut jumlah kejahatan dilaporkan sepanjang 2021 menurun". Diakses pada bulan Maret, 17, 2022. https://www.antaranews.com/berita/2618125/kapolri-sebut-jumlah-kejahatan-dilaporkan-sepanjang-2021 menurun#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20Kapolri%20Jenderal,menjadi%20222.543%20kasus%20pada%202021
Yusron Fahmi. (2022) Kriminalitas di Bangkalan Meningkat pada 2021, Capai 646 kasus. Diakses pada bulan Maret, 17, 2022. https://surabaya.liputan6.com/read/4855441/kriminalitas-di-bangkalan-meningkat-pada-2021-capai-646-kasus
Adi Briantika. “Kapolri Hapus Kewenangan Penyidikan di 1.062 Polsek", Diakases pada bulan Juni, 11 2022. https://tirto.id/kapolri-hapus-kewenangan-penyidikan-di-1062-polsek-gbEz
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project