ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 6481/Pdt.G/2021/PA.MLG TENTANG GUGATAN PERCERAIAN DENGAN PUTUSAN VERSTEK

Firmansyah Firmansyah Firmansyah, Firmansyah Firmansyah Firmansyah

Abstract


ABSTRACT

Marriage is holy covenant between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. However, a marriage can result in a divorce due to several factors. As for divorce itself, judges often decide verstek so that it seems to eliminate the rights of the Defendant. This study aims to determine the factors that cause divorce between husband and wife in Malang Regency, to find out the rationale of judges in the process of proving in a divorce lawsuit with a Verstek decision, and to find out how the considerations of religious court judges examine and decide on the case are verstek but ignore the rights of the judges. rights that should be owned by the defendant. The research method used in this research is normative juridical. The results obtained are that the factors that lead to divorce in Malang Regency are generally due to economic problems, while the judge's rationale in the process of proving divorce cases decided by Verstek is Article 22 paragraph (2) Government Regulation Number 9 of 1975 jo. Article 134 of the Compilation of Islamic Law. The judge's considerations in deciding the case verstek were that the Defendant was never present, the judge had tried to reconcile the Plaintiff but was unsuccessful, and the judge had obtained the facts from the Plaintiff's arguments through evidence.

Keywords:Divorce, Verstek Decision

 

ABSTRAK

perkawinan ialah ikrar lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski demikian suatu perkawinan dapat terjadi suatu perceraian akibat beberapa faktor. Adapun dalam perceraian sendiri seringkali oleh hakim diputus secara verstek sehingga terkesan menghilangkan hak-hak yang dimiliki Tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebabkan perceraian antara suami istri di Kabupaten Malang, mengetahui landasan pemikiran hakim dalam proses pembuktian pada perkara cerai gugat dengan putusan Verstek,dan Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim pengadilan agama yang memeriksa dan memutus perkara tersebut secara verstek namun mengabaikan hak-hak yang sewajarnya di miliki oleh tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasilyang diperoleh bahwa faktor yang mengakibatkan perceraian di Kabupaten Malang umumnya dikarenakan permasalahan ekonomi, sementara landasan pemikiran hakim dalam proses pembuktian perkara perceraian yang diputus verstek adalah Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Adapun pertimbangan hakim memutus perkara secara verstek adalah Terggugat tidak pernah hadir, hakim telah mencoba mendamaikan melalui pihak Penggugat namun tidak berhasil, dan hakim telah memperoleh fakta-fakta dari dalil-dalil Penggugat melaluipembuktian.

Kata Kunci: Perceraian, Putusan Verstek


Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, (2006), Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta. Kencana Pernada Media

Abdul Rahman Ghazaly, (2003), Fiqh Munakahat, Bogor: kencana.

Ahmad Tholabi Kharlie, (2013), Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

I Made Pasek Diantha, (2017), Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana

J Sarwono, (2011), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap, (2012), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, (2017),Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta

Mukti Anto, (2004), Praktek Perkara Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Nani Soewondo, (1955), Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masjarakat, Jakarta : Timun Mas

Peter Mahmud Marzuki, (2019) Penelitian Hukum, Cetakan ke-14, Jakarta: Prenadamedia Group.

P.N.H.Simanjuntak, (2007), Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Pustaka Djambatan

Subekti, (1977), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta.

Subekti dan Tjitrosudibio, (2014), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: Balai Pustaka.

Wahju Muljiono, (2012), Teori dan Praktek Peradilan Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan

Jurnal

Ahmad Bastomi dan Pinastika Prajna Paramita, Penyelesaian Sengketa Perceraian melalui Mediasi Program Pusaka Sakinah, Jurnal Hukum dan Kenoktariatan, Volume 5 Nomor 3, Agustus 2021

Muhammad Nasrul Munir, dkk., Analisis terhadap Tingginya Angka Gugat Cerai terhadap Lembaga Hukum Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1a, Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, Volume 3 Nomor 3 tahun 2021

Lia Kurniati, Hubungan antara tingkat pendidikan, status pekerjaan dan tingkat pendapatan dengan usia perkawinan pertama wanita, Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 2, tahun 2012.

Happy Pian, (2021), Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Verstek pada Perkara Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Tesis, Bengkulu: Institust Agama Islam Negeri Bengkulu

Internet

Aisha Alexandra Kartika, 11 Juni 2011, Verstek dan Hak Tergugat bila Diverstek, hukumacaraperdata.com, https://hukumacaraperdata.com// verstek-dan-hak-tergugat-bila-diputus-verstek, Diakses pada 20 Maret 2022.

Pengadilan Agama Buntok, Prosedur Verzet, pa-buntok.go.id, https://pa-buntok.go.id/layanan-hukum/prosedur-verzet, Diakses pada 21 Maret 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project