TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
ABSTRACK
Buying and selling transactions with online media today are more popular than conventional ones. However, the problem is related to rights and obligations. The legal issues of this research are: What are the rights and obligations of the seller and the buyer? What are the legal consequences that arise if the seller in an online buying and selling transaction defaults? What is the form of legal protection for the buyer who is harmed? The type of research used in this research is normative juridical with a statute approach and a conceptual approach.
Legal materials consist of primary, secondary and tertiary legal materials and then analyzed using qualitative descriptive analysis used in research to answer legal issues in research The rights and obligations of the buyer are to receive the goods and are obliged to pay money. The seller's rights and obligations are to get money from the goods sold and deliver the goods. The legal consequences that arise if the seller in the online buying and selling transaction defaults, the online seller/business actor is obliged to compensate for the loss suffered by the consumer. The legal protection for the seller and the buyer is regulated in Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Keyword: Buying and selling online media, legal protection.
ABSTRAK
Transaksi jual beli dengan media online saat ini masyarakat telah menyukai daripada melalui konvensional. Akan tetapi, permasalahannya seperti terkait dengan hak dan kewajiban. Isu hukum penelitian ini yaitu: Apa saja hak dan kewajiban penjual dan pembeli ? Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli online melakukan wanprestasi ? Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pihak pembeli yang dirugikan ?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer,sekunder dan tersier selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskripsif kualitatif yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, hak dan kewajiban pembeli yakni menerima barangnya dan berkewajiban membayar uang. Hak dan kewajiban penjual yakni mendapatkan uang dari barang yang dijual dan menyerahkan barangnya. Akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli online melakukan wanprestasi tersebut, penjual online/pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Perlindungan hukum yang penjual dan pembeli diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Jual beli, media online dan perlindungan hukum
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
Buku
Edmon Makarim 2004, Koplikasi Hukum Telematik ,Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Mariam Darus Badrulzaman 2001, E-Commerce Tinjauan Dari Hukum Kontrak Indonesia,Jakarta: Citra Aditya Bakti.
, kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
,2001, KUHPerdata Buku III, Alumni, Bandung.
, Perindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,Tesis, Universitas Sebelas Maret.
Philipus M Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia,Yogyakarta:Graha Ilmu,h.5.
Susanti Adi Nugroho,2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Dari
Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya (Kencana Prenada Media Group Yogyakarta.h.18.
Salim H.S 2014, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan 2000, Electronic Commerce Tinjauan Dari Segi Hukum
Kontrak,Jakarta: Rineka Cipta.
Siswanto Sunarso 2009, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik,Jakarta: Rineka Cipta.
Suratman dan Philips Dillah, 2012, Metode Penelitian Hukum, Bandung:Alfabeta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project