STANDARISASI AHLI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DEMI TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM (Studi di Pengadilan Negeri Malang)

angelina septa roekmandasari

Abstract


ABSTRACT

In civil cases, the party resolving the dispute must provide evidence to explain what has occurred in a relevant manner. During the district court process of resolving civil disputes, the parties frequently call experts to provide information based on their expertise to confirm one of the litigants' arguments. This study takes a qualitative approach to a descriptive empirical legal study. Become an expert if they are the first to have special knowledge in a particular field and are competent. A person can become an expert if he possesses knowledge in a specific field, which can be formal, informal, or from extensive experience. Expert information can reinforce and even discover new facts that are beyond the ability of ordinary people's general knowledge and can adapt to specialization knowledge, practice, and experience. The expert's information in the investigation of civil disputes does not provide perfect evidentiary power. If the expert's information contradicts the judge's belief, the judge may change his mind.

Keywords : Standardization, Expert, Civil Procedure Law

ABSTRAK

Penyelesaian perkara perdata pihak yang menyelesaikan wajib melakukan pembuktian guna menjelaskan secara relevan apa yang telah dialami. Proses penyelesaian melalui pengadilan negeri para pihak seringkali memanggil ahli untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya yang fungsinya meneguhkan dalil-dalil dari salah satu pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. seseorang dapat dijadikan sebagai ahli apabila seseorang tersebut tentu saja yang pertama memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tertentu dan berkompeten, dapat dikatakan ahli apabila memiliki keahlian dalam suatu bidang ilmu tertentu bisa dalam bentuk formal atau informal hasil dari pengalaman yang cukup lama dan keterangan yang diberikan dapat memperkuat bahkan menemukan fakta baru yang melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa dan disesuaikan dengan spesialisasi pengetahuan, latihan dan juga pengalaman. keterangan yang diberikan ahli dalam pemeriksaan sengketa perdata tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna. Hakim boleh saja memakai atau tidaknya kesaksian ahli tersebut, sehingga bersifat bebas

Kata Kunci : Standarisasi, Ahli, Hukum Acara Perdata


Full Text:

PDF

References


Buku :

Hari Sasangka, Lily Rosita, 2003, “Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi”, Bandung : Mandar Maju.

Laila M.Rasyid, Herinawati, 2015, ”Hukum Acara Perdata”, Lhokseumawe: Unimal Press.

Lilik Mulyadi, 2002, Hukum Acara Perdata Menurut Teori Dan Praktek Peradilan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika)

R Subekti, R Tjitrosudibio, 2014, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Balai Pustaka Jakarta Timur

Soeroso, 2011, “Hukum Acara Perdata”, Sinar Grafika, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 2008, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Liberty Yogyakarta

Sudikno Mertokusumo, 2009, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi Delapan, Yogyakarta : Liberty.

Suratman dan Philips Dillah, (2015), “Metode Penelitian Hukum”, Bandung, Alfabeta

Jurnal :

Catur nugroho jati, “kajian kekuatan pembuktian saksi ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan sengketa perdata (studi perkara nomor : 19/Pdt.G./2011/Pn.Ska di pengadilan negeri surakarta)”, Jurnal Verstek Vol. 1 No. 2, 2013, bagian hukum acara universitas sebelas maret

Lucky Raspati, “Keberadaan Ahli dan Implikasi Negatifnya terhadap asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan”, Negara Hukum, Volume 3 No.2, Desember 2012.

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido Vol.01 No.01

Peraturan Perundang-Undangan :

HIR ( Herzien Inlandsch Reglement ) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Rv ( Reglemen op de Rechts Vordering )

Internet :

“Asas-Asas Hukum Acara Perdata”, (http://hukuum.blogspot.com/2017/04/asas- asas-hukum-acara-perdata.html diakses pada 26 Maret 2022)

za, 2010, “Pembuktian dan Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Perdata”, diakses pada 27 Maret 2022 dari https://po- box2000.blogspot.com/2010/12/pembuktian-dan-alat-alat-bukti.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project