PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR KARENA MENYEBABKAN TIMBULNYA KERUGIAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN DAN PEMBAYARAN UTANG

Sandy Putra Mahardika

Abstract


 

ABSTRAK

  1. 1.      Sandy Putra Mahardika[1]                   2. H. M. Taufik [2]                    3. Ahmad Bastomi[3]

Permasalahan Pertanggungjawaban Kurator Karena Menyebabkan Timbulnya Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Dan Pembayaran Utang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan tidak diaturnya batasan-batasan yang bisa menjadi alasan pemaaf jika terjadinya kerugian yang tidak terlalu signifikan yang dilakukan oleh kurator, padahal ada proses secara alamiah berkurangnya harta debitur pailit tersebut karena proses secara alami, sehinga dalam peranannya kurator dalam mengurus harta pailit masih terdapat kelalian yang bisa menimbulkan permasalahan hukum terhadap tanggungjawab kurator sebagai pelaksana pengurus harta pailit.

Penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Pertanggungjawaban Kurator Akibat Kelalaian Yang Menyebabkan Timbulnya Kerugian Harta Pailit Menurut Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan Bentuk Kelalaian Kurator Yang Menyebabkan Timbulnya Kerugian Harta Pailit.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban kurator akibat Kelalaian Yang Menyebabkan Timbulnya Kerugian Harta Pailit menurut ketentuan UU Kepailitan baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kurator dengan dibebankan pertanggungjawaban sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 72 UU Kepailitan, dengan bentuk pertanggungjawaban kurator dalam kapasitas profesi sebagai kurator dibebankan pada harta pailit dan bukan pada kurator secara pribadi yang harus membayar kerugian, sehingga kerugian yang timbul menjadi beban harta pailit, serta Tanggung jawab pribadi kurator yang harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya.

Bentuk kelalaian kurator yang menyebabkan timbulnya kerugian harta pailit dikarenakan adanya Kurator yang berupaya menagih tagihan debitur yang pailit dengan keterengan palsu, Kurator lupa memasukkan salah satu kreditur dalam rencana distribusi, Kurator menjual aset pihak ketiga, Kurator menjual harta pailit dibawah nilai harta pailit beserta Kurator   menjual aset debitur yang tidak termasuk kedalam harta pailit. Adanya Adanya bentuk kelalaian dalam kepailitan akan menimbulkan akibat hukum bagi kurator untuk bertanggungjawab sesuai peraturan yang terdapat UU Kepailitan dan peraturan yang berlaku.

 

Kata Kunci: Kurator, Harta Pailit, Pertanggungjawaban.


SUMMARY

 

  1. 1.             Sandy Putra Mahardika[1]                2. H. M. Taufik[2]               3. Ahmad Bastomi[3]

In this thesis, the author raises the issue of Curator's Liability for Causing

Loss in Settlement of Bankrupt Assets according to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Obligations and Debt Payments. The choice of the theme was motivated by the fact that there were no restrictions that could be used as an excuse for a minor loss by the curator, even though there is a natural process of decreasing the assets of the bankrupt debtor due to a natural process, so that in his role the curator is in managing the bankruptcy estate. there are still omissions that can cause legal problems with the responsibility of the curator as the executor of the bankruptcy estate management.

The formulation of the problem as follows: What is the Curator's Liability Due to Negligence Causing Loss of Bankrupt Assets according to Law Number 37 of 2004 and What are the Factors Causing the Occurrence of Curator's Negligence That Caused the Loss of Bankrupt Assets.

This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach, and a conceptual approach. Sources of legal materials, namely, primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Furthermore, the analysis of legal materials is carried out by systematizing and analyzing legal materials, with the step of conducting studies related to theories and research topics. In the search for theory, the researcher will collect as much information as possible from the relevant literature in order to be able to answer the legal issues that are the subject of discussion in this study, and finally draw conclusions.

The results of this study indicate that the curator's liability due to negligence that causes loss of bankruptcy assets according to the provisions of the Bankruptcy Law either intentionally or unintentionally by the curator is charged with responsibility as contained in the provisions of Article 72 of the Bankruptcy Law, with the form of curator's liability in the professional capacity as curator charged on the assets of the bankrupt and not on the curator personally who has to pay for the losses, so that the losses incurred become the burden of the assets of the bankrupt, as well as the personal responsibility of the curator who must pay for the losses themselves.As for the factors causing the negligence of the curator which caused the loss of bankruptcy estate due to the Curator trying to collect the bankrupt debtor's bill with false information, the Curator forgot to include one of the creditors in the distribution plan, the Curator sold third party assets, the Curator sold the bankruptcy estate below the value of the bankruptcy estate. and the Curator sell the debtor's assets which are not included in the bankruptcy estate. The existence of factors that cause bankruptcy will cause legal consequences for the curator to be responsible according to the regulations contained in the Bankruptcy Law and applicable regulations.

Keywords: Curator, Bankruptcy Assets, Liability.

 


Full Text:

PDF

References


Buku:

Ahmad Bastomi dan Pinastika Prajna Paramita, (2021), Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi Program Pusaka Sakinah, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 3, h. 492

Morgan Situmorang, (1999), Tinjauan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998I tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 menjadi Undang-undang”, Majalah Hukum Nasional, No. 1.

Rahmadi Usman, (2004), Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, h. 76.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project