TINJAUN YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS POLRESTA SIDOARJO)

Moch. Mohlis Yanto

Abstract


ABSTRAK

Tinjaun Yuridis Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Polresta Sidoarjo). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyak tindak pidana penganiayaan yang dapat dilakukan dengan upaya penerapan restorative justice, dan di satu sisi masih pula ada beberapa tindak pidana penganiayaan yang tidak dapat di upayakan dengan pendekatan Restorative Justice, tidak tercapainya penerapan dengan pendekatan Restorative Justice diwilayah hukum Polresta Sidoarjo dikarenakan mesih kurangnya pemahaman masyarakat dengan adanya penyelesaian secara musyawarah, dan hanya ingin mengedepankan pidana dengan pembalasan.

Penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dan Apa yang Menjadi Kendala Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dilakukan dengan upaya melalui Musyawarah di ikuti dengan mediasi, Penggantian kerugian, Permohonan maaf pelaku, Penyesalan perbuatan oleh pelaku, Pertanggungjawaban pelaku, Pemulihan keadaan semula baik korban maupun pelaku dan Pelayanan kepada korban. Dengan melibatkan pihak-pihak seperti korban dan keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku dan wakil dari masyarakat. Kasus tindak pidana penganiayaan di Polresta Sidoarjo telah diupayakan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan melalui prosedur pendekatan restorative justice.

Kendala Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, terletak dari Pemahaman masyarakat yang rendah tentang pendekatan restorative justice, dan Keberhasilan dari proses restorative justice sangat tergantung dari keluarga dan masyarakat, serta sangat sulit menghindarkan anak dari pemidanaan secara retributive justice apabila melakukan pelanggaran yang sangat serius.

Kata Kunci: Restorative Justice, Anak, Penerapan.

Full Text:

PDF PDF

References


Perundang-undangan:

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Buku:

Komisi Kepolisian Nasional, (2013), Diskresi Kepolisian: Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, Jakarta: KOMPOLNAS, h. 43.

Mulady, (2012), Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Seminar IKAHI, h. 10.

Wawancara :

Wawancara Dengan Penyidik Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, Pada tanggal 21 Mei 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project