PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PTSL DI SURABAYA BERDASARKAN PERMEN AGRARIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

Alief Akbar Albasir

Abstract


ABSTRAK

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program Ptsl Di Surabaya Berdasarkan Permen Agraria Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan terdapat beberapa kendala yang dihadapi, dalam hal ini oleh BPN selaku penyelenggara yang sejak menerapkan program PTSL belum pernah bisa memenuhi target capaian 100 persen dari apa yang sudah di targetkan.

Penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Surabaya Menurut Permen Agraria Nomor 6 Tahun 2018 dan  Apa Saja yang Menjadi Hambatan Pada Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Surabaya ? 3. Bagaimana Upaya Mengatasi Hambatan yang Terjadi Pada Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Surabaya.

Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah pada program PTSL di Surabaya I Menurut Permen Agraria Nomor 6 Tahun 2018 yakni meliputi proses perisapan yang terdiri dari sosialisasi, penetapan lokasi, dan persiapan, disertai dilakukan dengan penyuluhan agar dapat membuahkan hasil yang baik dalam mengumpulkan data yuridis (dokumen) dan fisik tanah yang memungkinkan terlaksananya dengan baik dan proses yang lancar dalam hal penyuluhan terkait seluruh bidang tanah yang bersertifikat tepat waktu.

Hambatan pada pelaksanaan PTSL di Surabaya I dipengaruhi dengan adanya faktor biaya, sengketa batas, kepemilikan subyek, tidak terpenuhinya persyaratan, keinginan masyarakat dalam melaksanakan PTSL, tidak terpenuhinya kuota, bidang tanah, beserta kendala yang lahir pada bagian kendala secara teknis dan kendala secara hukum, yang kesemuanya mengakibatkan semakin lambanya proses pelaksanaan PTSL, dengan tentunya membutuhkan pasrtisipasi masyarakat untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I.

Upaya Mengatasi Hambatan yang Terjadi Pada Pelaksanaan PTSL di Surabaya I, dengan memberikan penjabaran dari kendala-kendala yang sedang dihadapi dengan disertai harus ada peran serta dukungan dari pemerintahan kelurahan setempat dalam menawarkan program pelaksanaan sebagaimana nawa cipta pemerintah untuk mencapai target pelaksanaan PTSL.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Sertifikat, Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Buku

Arba, (2017), Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penataan Tanah, Jakarta Timur: Sinar Grafika, h. 20.

Diyan Isnaeni (2017), Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 4, h. 308.

Ulfia Hasanah, Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan Dengan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1, Tanpa Tahun dan Nomor Halaman.

Internet

Dinda Audriene Muthmainah, “kementerian ATR/BPN: 56 Persen Tanah Belum Bersertifikat” diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161021183442-92- 167087/kementerian-atr-bpn-56-persen-tanah-belum-bersertifikat, pada tanggal 24 Maret 2022 pukul 15:35.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project