IMPLEMENTASI PENYESUAIAN BATAS TINDAK PIDANA RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA MINUM-MINUMAN KERAS DI TEMPAT UMUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 298/PID.C/2021/Pn Mlg)
Abstract
ABSTRAK
Implementasi Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Terhadap Tindak Pidana MinumMinuman Keras Di Tempat Umum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 298/PID.C/2021/PN MLG). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan Kontroversi penerbitan Perma Nomor 2 Tahun 2012 menjadi bahan perdebatan dikalangan para akademisi dan praktisi hukum yang beranggapan bahwa adanya kekurangan rasa keadilan bagi para korban tindak pidana, dikarenakan dalam merumuskan perma tersebut MA cenderung lebih responsif terhadap perdebatan yang timbul di masyarakat secara umum terhadap kasus tersebut, dimana masyarakat lebih menyoroti kurangnya rasa keadilan bagi terdakwa dalam kasus pidana ringan dalam proses penjatuhan vonis pidana oleh hakim tanpa melihat rasa keadilan bagi hak para korbannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Penerapan Acara Persidangan Terhadap Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Pada Putusan Perkara Nomor 298/Pid.C/2021/PN Mlg?
2. Apa Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Dalam Putusan Perkara Nomor 298/Pid.C/2021/PN Mlg?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan acara persidangan terhadap penyesuaian batas tindak pidana ringan pada putusan perkara nomor 298/Pid.C/2021/PN Mlg, sudah sesuai yang terdapat dalam ketentuan Pasal 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan mengikuti alur perkara pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukum oleh majelis hakim. Serta dalam pemeberlakuan acara pemeriksaan tindak pidana ringan demikian majelis hakim mempercepat waktu persidangan dengan memberikan kepastian hukum.
Bahwa dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan perkara nomor 298/Pid.C/2021/PN Mlg, dengan terdakwa Fachrur Rozi majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Malang dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan Subsider 3 hari kurungan penjara, dengan terbukti melanggar ketentuan Pasal 492 KUHP yang melakukan perbuatan minum miras yang mengganggu ketertliban umum. Adanya pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Malang dalam mengadili perkara tindak pidana ringan, yang mengikuti ketentuan pemeriksaan cepat dan biaya ringan suda sesuai ketentuan yang berlaku, yang dimana dalam pengaturannya menjelaskan alur pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan mulai dari tahap di tingkat penyidikan sampai dengan putusan hakim.
Kata Kunci: Tipiring, Penyesuaian, pertimbangan hakim.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 207 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Buku:
Fitrotin Jamilah, (2014), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Dunia Cerdas, h. 2.
Okty Risa Makartia, (2016), Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat, Jurnal Verstek, Vol. 4 No. 2, h. 173.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project