PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KELALAIAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SEMARANG)
Abstract
ABSTRAK
Aji Kurnia Perdana 2. H. M. Taufik 3. Ahmad Syaifudin
Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan banyaknya korban meninggal dalam kasus kecelakaan dikategorikan sebagai pembunuhan karena kealpaan yang dimana perbuatan pidana terhadap kelalaian seseorang dalam berkendara harus dapat dipertanggungjawabkan seseuai yang terdapat dalam UU LLAJ, yang dimana sepertihalnya terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang banyak kasus yang diselesaikan dengan putusan pengadilan akibat dari kelalaian seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Dalam Memberikan Putusan Terhadap Tindak Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain menurut UU LLAJ terdapat pada Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang memuat unsur barang siapa, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dimana ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Bentuk pertanggungjawaban pidana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yang mengakibat hilangnya nyawa orang lain akibat kelalaian dalam mengendara kendaraan bermotor merupakan suatu dasar perlindungan terhadap hak-hak korban akibat dari kelalaian lalu lintas oleh pelaku tindak pidana.
Bahwa pertimbangan hakim pengadilan negeri semarang dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana atas kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yakni hakim Pengadilan Negeri Semarang mengacu pada fakta-fakat yang terdapat di sidang pengadilan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam memutus suatu perkara. Sehingga dari pertimbangan pada perkara dengan Nomor 71/ Pid.Sus/2017/PN.Smg, dengan terdakwa Siswardi Bin Paiyo berdasarkan surat tuntuntan dari jaksa penuntut umum yang di bacakan dihadapan di dalam persidangan majelis hakim mempertimbangkan sesuai dengan dasar surat dakwaan dari penuntut umum dan beserta fakta-fakta yang terdapat selama sidang berlangsung.
Kata Kunci: Lalu Lintas, Kelalaian, Pertimbangan Hakim.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KELALAIAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SEMARANG)
Aji Kurnia Perdana
Faculty of Law, Islamic University of Malang
Jl. MT. Haryono No. 193, Malang, Jawa Timur, Indonesia
Email: …………………………….
SUMMARY
Aji Kurnia Perdana 2. H. M. Taufik 3. Ahmad Syaifudin
In this thesis, the author raises the issue of Criminal Liability for Traffic Negligence That Causes the Loss of Lives of Others according to Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation (Case Study of the Semarang District Court). The choice of the theme is motivated by the large number of victims who died in accident cases categorized as homicide due to negligence where criminal acts against someone's negligence in driving must be accounted for in accordance with the LLAJ Law, which as happened in the jurisdiction of the Semarang District Court, many cases were resolved by court decision as a result of one person's negligence resulting in the loss of another person's life.
The formulation of the problem as follows: What is the Form of Criminal Liability for Traffic Negligence That Causes the Loss of Other People's Lives according to Law Number 22 Year 2009 and How are the Judges of the Semarang District Court Considering in Giving Decisions Against Crimes for Traffic Negligence That Caused the Loss of Other People's Lives.
This research is a type of juridical empirical research, using a sociological juridical approach. Collecting legal materials through library research and field studies using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Furthermore, the data that has been collected will be analyzed qualitatively, by combining library research and field research.
The results of this study indicate that the form of criminal liability for traffic negligence that causes the loss of other people's lives according to the LLAJ Law is contained in Article 310 paragraph (4) of the LLAJ Law which contains the element of whoever, because his negligence resulted in the death of another person, which is a criminal threat with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 12,000,000.00 (twelve million rupiahs). The form of criminal liability contained in the provisions of Article 310 paragraph (4) of the LLAJ Law, which results in the loss of another person's life due to negligence in driving a motorized vehicle is a basis for protecting the rights of victims as a result of traffic negligence by perpetrators of criminal acts.That the consideration of the Semarang District Court judge in giving a decision on a criminal act for traffic negligence that caused the loss of another person's life, namely the Semarang District Court judge, refers to the facts contained in the court session, so as to provide legal certainty in deciding a case.
So from the considerations in the case with Number 71/Pid.Sus/2017/PN.Smg, with the defendant Siswardi Bin Paiyo based on a letter of demand from the public prosecutor which was read before the trial the panel of judges considered in accordance with the basis of the indictment from the public prosecutor and along with the facts found during the trial.
Keywords: Traffic, Negligence, Judge's Consideration.
Full Text:
PDFReferences
Perundang-undangan:
Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Buku:
Asep Supriadi, (2014), Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Alumni, h. 83.
Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet-V, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, h.140.
Osman Simanjuntak, ( ), Teknik Perumusan Perbuatan Pidana dan Asas-Asas Umum, Jakarta: h. 170.
P.A.F. Lamitang, op.cit., h. 397.
Wawancara :
Wawancara Dengan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Pada Tanggal 21 Mei 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project