KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Kasus di Desa Camplong Kabupaten Sampang)
Abstract
ABSTRAK
Permasalahan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Camplong Kabupaten Sampang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyaknya perangkat desa yakni BPD yang tidak memberikan pemenuhan-pemenuhan hak kepada setiap masyarakat desa, dikarenakan tidak adanya keintegritasan anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya dalam melaksanakan penyusunan legislasi peraturan desa yang kendati demikian terjadi pada lingkup desa Camplong Kabupaten Sampang yang dalam kenyataannya masih menimbulkan beberapa masalah yang menyebabkan tidak adanya peranan anggota BPD untuk membuat landasan peraturan hukum disektor desa agar menjadi acuan setiap masyarakat desa dalam bertindak.
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyusun Peraturan Tingkat Desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang dan Apa yang Menjadi Kendala Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyusun Peraturan Desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan BPD Dalam menyusun peraturan tingkat desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang masih belum melaksanakan kewenangan yang dimiliki dengan sebaik mungkin yang dimana didasarkan masih belum adanya penetapan rancangan peraturan desa maupun dalam merumuskan rancangan peraturan desa. BPD dalam pelaksanaan kewenanganya dalam penyususnan peraturan desa didasarkan kurang maksimalnya kinerja dari BPD dan kurangnya dorongan dari pemerintah desa untuk mengharuskan BPD untuk menyusun peraturan desa demi landasan yang harus di patuhi oleh setiap elemen yang ada di desa.
Adapun kendala BPD Dalam menyusun peraturan desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang didasari dengan masih kurangnya partisipasi anggota BPD sendiri untuk mengahdiri rapat-rapat penting yang dilaksanakan BPD, selain itu terkandala pada tingkat pendidikan dari anggota BPD yang rata-rata merupakan lulusan SLTA, dan didasari kurangnya sarana dan prasana yang dimiliki oleh pemerintah desa camplong yang dimana BPD masih melaksanakan kegiatan di satu kantor pemerintahan desa, dan kendala yang terakhir datang dari kurangnya koordinasi pemerintah desa dengan BPD dalam melaksanakan musyawarah bersama untuk menunjang pelaksanaan penyusunan peraturan desa.
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Kewenangan.
SUMMARY
In this thesis, the author raises the issue of the Authority of the Village Consultative Body in Drafting Village Regulations Based on Law Number 6 of 2014 (Case Study in Camplong Village, Sampang Regency). The choice of the theme is motivated by the fact that there are still many village officials, namely the BPD which does not provide the fulfillment of rights to every village community, due to the lack of integrity of BPD members in carrying out their duties and authorities in carrying out the preparation of village regulations legislation which, however, occurs in the scope of the village of Camplong, Sampang Regency. which in reality still raises several problems that cause the absence of a role for BPD members to make the basis for legal regulations in the village sector so that they become a reference for every village community in acting.
The formulation of the problem as follows: What is the Authority of the Village Consultative Body in Drafting Village Level Regulations in Camplong Village, Sampang Regency and What are the Obstacles of the Village Consultative Body in Drafting Village Regulations in Camplong Village, Sampang Regency. This research is a normative type of research, using a sociological juridical approach. Collecting legal materials through library research and field studies using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Furthermore, the data that has been collected will be analyzed qualitatively, by combining library research and field research.
The results of this study indicate that the authority of the BPD in drafting village-level regulations in Camplong Village, Sampang Regency has not carried out the authority it has as well as possible which is based on the absence of stipulation of village regulations or in formulating village regulations. The BPD in implementing its authority in preparing village regulations is based on the lack of maximum performance from the BPD and the lack of encouragement from the village government to require the BPD to compile village regulations for the basis that every element in the village must obey.
The constraints of the BPD in drafting village regulations in Camplong Village, Sampang Regency are based on the lack of participation of BPDers themselves to attend important meetings held by the BPD, in addition to being constrained by the level of education of BPD members who are on average high school graduates, and based on the lack of facilities and infrastructure owned by the camplong village government where the BPD is still carrying out activities in one village government office, and the last obstacle comes from the lack of coordination between the village government and the BPD in carrying out joint deliberation to support the implementation of village regulations.
Keywords: Village Consultative Body, Village Regulation, Authority.
Full Text:
PDFReferences
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Buku:
Hanif Nurcholis, (2005), Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo
Moch Solekhan, (2012), Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Malang: Setara Press
Wawancara:
Wawancara Dengan Kepala Desa Camplong Kabupaten Sampang, Pada Tanggal 26 April 2022
Wawancara Dengan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Camplong Kabupaten Sampang, Pada Tanggal 12 Mei 2022
Wawancara Dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Camplong Kabupaten Sampang, Pada Tanggal 12 Mei 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project