PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN ATAS HAK CUTI HAID MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PT CAKRA GUNA CIPTA MALANG)

M FRADILA VIKRI HAIKAL

Abstract


ABSTRAK

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Hak Cuti Haid Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus PT Cakra Guna Cipta Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undang mengenai perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, seperti tidak memberikan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua. Salah satunya yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerja perempuan pada PT Cakra Guna Cipta Malang sebagaimana PT dalam sektor produksi rokok ini, belum sepenuhnya memenuhi rumusan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Permaslahan yang diangkat adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan apa yang menjadi kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan perusahaan tetap memberikan waktu untuk cuti selama satu hari dengan dapat di perpanjangan dengan melampirkan surat keterangan ijin dengan menyertakan blangko hasil periksaan, dengan pemberlakuan yang belum sesuai yang terdapat dalam pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti haid dihari pertama dan hari kedua. Serta kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang terdapat pada pekerja perempuan yang tidak memahami makna dari cuti haid yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undang, yang beranggapan bahwa cuti haid bukan hal yang harus dilakukan semasih bisa bekerja. Serta tedapat pada pihak perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan hak-hak pekerja perempuan atas cuti haid sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kata Kunci: Cuti Haid, Pekerja Perempuan, Perlindungan.

SUMMARYIn this thesis, the author raises the issue of Legal Protection Against Women Workers on Menstrual Leave Rights according to Law Number 13 of 2003 concerning Employment (Case Study of PT Cakra Guna Cipta Malang). The reason for choosing this theme is that there are still many companies that do not apply the rules that have been set as stated in the laws and regulations regarding legal protection for female workers, such as not providing menstrual leave on the first and second days. One of them happened in the provision of legal protection for female workers at PT Cakra Guna Cipta Malang as PT in the cigarette production sector, did not fully meet the formulation contained in the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Employment.

The formulation of the problem as follows: What is the form of legal protection for female workers for menstrual leave rights at PT Cakra Guna Cipta Malang according to Law No. 13 of 2003 concerning Manpower and What are the obstacles in providing legal protection guarantees to female workers for menstrual leave rights at PT Cakra Guna Cipta Malang. This research is a descriptive research, using an empirical juridical approach. Collecting legal materials through library research and field studies using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Furthermore, the data that has been collected will be analyzed qualitatively, by combining library research and field research.

The results of this study indicate that the form of legal protection for female workers on menstrual leave rights at PT Cakra Guna Cipta Malang according to Law No. 13 of 2003 concerning Employment, the company still provides time for one day leave with an extension by attaching a certificate of permission with include a blank of the results of the examination, with the implementation that is not in accordance with Article 81 of the Manpower Act which requires companies to provide menstrual leave on the first and second days.

As well as obstacles in providing legal protection guarantees for female workers for menstrual leave rights at PT Cakra Guna Cipta Malang, there are female workers who do not understand the meaning of menstrual leave which has been determined in the legislation, who think that menstrual leave is not something that must be done. while still working. And there are companies that have not fully provided women workers' rights to menstrual leave as stipulated in the law.

Keywords: Menstrual Leave, Female Workers, Protection.

 

Full Text:

PDF

References


Abdul Khalim, (2003), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Abadi, H. 33.

Editus Adisu Dan Lebertus Jehani, (2007), Hak-Hak Pekerja Perempuan, Tangerang: Visimmedia, H5.

Editus Adisu Dan Liberetus Jehani, (2006), Hak-Hak Pekerja Perempuan, Cet.1, Tangerang: Agromedia Pustaka, H. 2.

F.X. Djumaidji, Op.Cit., H. 43.

Sulistyowati Irianto, Op.Cit., H. 449.

Wiwiho Soedjono, Op.Cit., H. 42.

Yandri Radhi Anadi, (Maret 2021), Perlindungan Hukum Bagi Pengemuditransportasi Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen, Jatiswara, Vol. 36, No. 1, H. 123.

Zaini Asyhadie, (2007), Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja,

Jakarta: Raja Grafindo Persada, H. 78.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project