PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG DATA PRIBADINYA DISEBARKAN DAN DISALAHGUNAKAN OLEH PEMBERI PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Bawon Wahyudi

Abstract


ABSTRACT

In the era of globalization, technological developments are accelerating so as to facilitate transactions via electronic means and where the development of increasingly rapid technology is required to be balanced with regulations governing electronic transactions. Electronic-based lending and borrowing transactions are growing in the era of the covid-19 pandemic, so many people borrow in online loan applications. By looking at the background of what happened, the writer formulated the problem; how is legal protection for customers whose personal data is distributed and misused by illegal online lenders and how are criminal sanctions for illegal online lenders who disseminate and misuse customer's personal data according to the Criminal Code and the ITE Law. The purpose of the author is to find out how legal protection is for customers whose personal data is distributed and misused by illegal online lenders and to find out how criminal sanctions are for illegal online lenders who spread and misuse customer personal data according to the criminal code law and the electronic information and transaction law. Illegal online loans are a platform that provides information technology-based financial borrowing services that are not registered with the Financial Services Authority. Legal protection for online loans is regulated in the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 77/POJK.01/2016 concerning electronic-based lending and borrowing services. and criminal sanctions for illegal online lenders are regulated in articles 263, 263, 362, 374, 378 of the criminal code.

Keywords: Legal protection, illegal online loans, online loans

 

ABSTRAK

Di era globalisasi perkembangan teknologi semakin cepat sehingga memudahkan transaksi melalui elektronik dan dimana perkembangan teknologi yang semakin cepat diharuskan diimbangi dengan peraturan – peraturan yang mengatur transaksi elektronik. Transaksi pinjam meminjam berbasis elektronik semakin berkembang di era pandemi covid-19 sehingga banyak masyarakat melakukan melakukan pinjam meminjam di aplikasi pinjaman online. Dengan melihat latar belakang yang terjadi maka penulis merumuskan masalah; bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang data pribadinya disebarkan dan disalahgunakan oleh pemberi pinjaman online ilegal dan bagaimana sanksi pidana bagi pemberi pinjaman online ilegal yang menyebarluaskan dan menyalahgunakan data pribadi nasabah menurut Kitab Undang – undang hukum pidana dan Undang – undang ITE. Adapun tujuan dari penulis ialah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang data pribadinya disebarkan dan disalahgunakan oleh pemberi pinjaman online ilegal dan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi pemberi pinjaman online ilegal yang menyebarkan dan menyalhgunakan data pribadi nasabah menurut kitab undang – undang hukum pidana dan undang – undang informasi dan transaksi elektronik. Pinjaman online ilegal merupakan suatu platform yang menyediakan jasa pinjam – meminjam keuangan berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuanga. Perlindungan hukum pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis elektronik. dan sanksi pidana bagi pemberi pinjaman online ilegal diatur didalam pasal 263, 263, 362, 374, 378 kitab undang – undang hukum pidana.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Pinjaman Online ilegal, Pinjaman Online


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang – undangan

Undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia nomor 19/12/PBI/2017 tahun 2017 tentang Penerapan Fintech

Jurnal

Alauddin Law Development Journal (ALDEV) │Volume 2 Nomor 3 November 2020.

Herlambang, I. T. (2019). Korban Kejahatan perbankan dalam perspektif hukum dan Viktimologis. Negara dan Keadilan, 8(1).

Hendro Wijayanto, Dedy Hariyadi, Abdul Haris Muhammad, 2020. Analisis penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi fintech ilegal dalam metode hibrid. Jurnal Ilmiah Sinus (JIS).Vol : 18 No 1, Januari 2020, hal. 3.

Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari, Nyoman A. Martana, 2019., “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online”,Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Sahat Maruli Tua Situmeang. 2019. “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber”. Fakultas Hukum, Universitas Komputer, Bandung, Indonesia

Syntax Idea, 2021.Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Demi Mewujudkan Kepastian Hukum, , Vol. 3, No. 8, Agustus 2021.

Buku

Philipus.M. Hardjo, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,

, hlm. 5.

Kitab Undang – undang Hukum Pidana Moeljatno. 2014. Kitab Undang – undangan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta. PT. Bumi Aksara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project