KONSEP PEMBATALAN NORMA HUKUM: (Studi Perbandingan Konsep Asas Lex Posteriori Derogat Legi Periori dan Konsep Nasikh Mansukh)

Sadam Asir

Abstract


ABSTRAKPenelitian ini membahas tentang penerapan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan Nasikh Mansukh sekaligus mengidentifikasikan persamaan dan perbedaannya dengan melakukan kajian secara normative menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan membuat kartu penelitian kemudian dianalisis. Penerapan Asas Lex Posteriori Derogate Legi Periori meliputi dua cara yaiti pencabutan dan perubahan atas peraturan perundang-undangan yang lama kemudian diganti dengan peraturan yang baru. Penerapan Nasikh Mansukh meliputi penghapusan hukum dan teks; penghapusan hukum tanpa teks; penghapusan teks tanpa hukum. Persamaan membatalkan produk hukum lama dan digantikan dengan produk hukum baru. Perbedaan terletak pada siapa yang berwenang dan cara penerapannya.Kata Kunci: Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, Nasikh Mansukh  ABSTRACTThis study discusses the application of Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori and Nasikh Mansukh as well as identifying similarities and differences by conducting normative studies using a statutory approach and conceptuall. The legal materials used are primary, secondary and tertiary. The technique of collecting legal materials by making a research card is then analyzed. The application of the Lex Posteriori Derogate Legi Periori Principle includes two ways of repealing and changing the old legislation and then replacing it with the new regulation. The application of Nasikh Mansukh includes the abolition of laws and texts; the abolition of laws without text; unlawful removal of texts. The equation invalidates the old legal product and is replaced with the new legal product. The difference lies in who is authorized and how it is applied.Keywords: Lex Posteriori Derogat Legi Priori Principle, Nasikh Mansukh

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Wahhab Khalaf, (1968), Ilmu Ushul Fiqh, ttp: Dar al-Kuwaitiyyah, al-Qur’an.

Bagir Manan, (2004), Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: FH UII Press.

Hartono Hadisoeprapto, (2001), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke-4, Yogyakarta: Liberty.

Quraish Shihab, (2013), Kaidah Tafsir, Syarat, Ketentuan, dan Aturan Yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-Ayat al-Qur’an, Tangerang: Lantera Hati.

Shaleh, A.A. Dahlan, M. D. Dahlan, (2011), Asbabun Nuzul, Latar Belakang, Historis Turunnya Ayat-Ayat al-Qur’an, Cet. 2, Bandung : Diponegoro.

Sudikno Mertokusumo, (2021), Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Internet

Ahmad Zaeni, (2012), Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dalam Penemuan Hukum Rechtsvinding) Oleh Hukum, Skripsi dari http://etheses.uin-malang.ac.id/7151/1/08210066.pdf diakses pada tanggal 18 Mei 2022.

Irfan, (2016), Penerapan Nasikh Mansukh dlam Al-Qur’an, Skripsi dari https://repositori.uin-alauddin.ac.id/1705/ diakses pada tanggal 11 Mei 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project