Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Papua Ditinjau Dari Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Wahyu Satria Budi Iriansyah

Abstract


Abstrak
This paper, we discuss the raising of the Morning Star flag in Papua Province based on Article 106 of the Criminal Code (KUHP), with the formulation of the problem whether raising the Morning Star in Papua Province is a crime of treason. Morning Star in Papua Province. The legal research method used is normative juridical. Normative legal research method or literature is a method or method of researching library materials. In normative legal research or library research. The results of the study are to show that the cause of the OPM committing the crime of treason is caused by political factors, political instability in the Papua region causes state security conditions to be unstable and accompanied by violence so that conditions are getting worse, economic factors cause OPM to commit acts of treason because OPM who comes from the community really wants well-being. The countermeasures are the existence of policies from the police to formulate national defense, restore security conditions in Papua, and prevent conflict and separatism. commit acts of treason, and stronger law enforcement and special sanctions for OPM who commit acts of treason.
Keywords:Ttreason, KUHP, Morning Star in Papua Province, Crime.

Abstrak
Dalam penulisan ini membahas tentang pengibaran bendera bintang kejora di provinsi papua berdasarkan pasal 106 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), dengan rumusan masalah apakah pengibaran bintang kejora di provinsi papua termasuk tindak pidana suatu makar bagaimana upaya meminimalisir suatu disparitas pemindaan pada putusan perkara suatu tindak pidana makar terhadap pengibaran bintang kejora di provinsi papua. Metode penelitian hukum yang digunakan ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan adalah metodea atau cara meneliti bahan pustaka. Dalam penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian adalah untuk menunjukan bahwa penyebab OPM melakukan tindak pidana makar disebabkan oleh faktor politik, ketidaksetabilan politik diwilayah papua menyebabkan kondisi keamanan negara tidak stabil serta disertai kekerasan sehingga kondisi semakin buruk, faktor ekonomi menyebabkan OPM melakukan tindakan makar karena OPM yang berasal dari masyarakat sangat menginginkan kesejahteraan. Penaggulangannya adalah dengan adanya kebijakan dari kepolisian untuk terumuskan pertahanan negara, memulihkan kondisi keamanan dipapua, serta melakukan pencegahan konflik dan sparatisme, penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim di papua terhadap OPM yang melakukan tindakan makar harus dipertegas, dengan tujuan ada efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindakan makar, dan penegakan hukum yang lebih kuat dan sanksi khusus bagi OPM yang melakukan tindakan makar.

Kata Kunci: makar, KUHP, bintang kejora, kejahatan.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. (Bandung : Mandar Maju, 2008), hlm 92

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Cet 6 Jakarta : Kencana,2010), hlm 93

Prodjodikoro.Wirjono, 1967. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Hal 204, 2008

Sefriani, Separatisme dalam perspektif hukum internasional: studi kasus organisasi papua merdeka. (UNISIA NO. 47/XXVI/I/2003), hal 41.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), Hal 13-14

Prakoso, Djoko, 1985, Tindak Pidana Makar Menurut KUHP, Ghalia Indonesia, Jakarta.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Jakarta, Sinar Grafika, 2010

Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 10 KUHP Indonesia Undang-Undang no.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara

Skripsi

Syefri Alpat Lukman, (2016), Tindak Pidana Makar Terhadap Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 87 KUHP (Analisis Yuridis Terhadap Gerakan Riau Merdeka Tahun 1999), Pekanbaru : Skripsi Progam Studi Ilmu hukum Universitas riau.

Anshari, (2018), Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) Di Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif Pada Studi Kasus Sultan Hamid II), Kalimantan Barat : Skripsi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak.

Jurnal

Abdurisfa Adzan Trahjurendra, Politik Hukum Pengaturan Tindak Pidana Makar Diindonesia. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Agustian, Rio Amanda. 2011.Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dalam Perspektif Delik Politik di Indonesia. Universitas Bangka Belitung.

Bayu Dwiwiddy Jatmiko, Periodasi Pengaturan Kejahatan Keamanan Negara Di Indonesia. Jurnal Legality Universitas Muhammadiyah Malang.

Hardijan,Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana? Law Review (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Volume V No. Tahun 2006), Hal. 50

Lani Sujiagnes Panjaitan, Dkk.2016. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Makar Oleh Organisasi Papua Merdeka (Opm) Di Kabupaten Jayawijaya(Studiputusannomor 38/Pid.B/2011/Pn.Wmn), USU Law Journal, Vol.4.No.3hal. 89

Lidya Suryani Widayawati2016. Tindak Pidana Makar, Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 8 No.23,

Rachmat Syafei, Urgensi Hukum Islam dalam Sistem Negara Modern, Vol. 1, No. 4

Web

Sovia Hasanah, Dapatkah Dipidana Jika Menghasut Orang untuk Melakukan Makar. 2019 (Online) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd8f338252df/dapatkah-dipidana-jika-menghasut-orang-untuk-melakukan-makar/ (Diunduh 21 Maret 2021)

Suryo, Djoko. 2003. Separatism dalam perspektif sejarah. UNISIA. N0. 47 hal. 4 (Di unduh 23 September 2021) http://etheses.uin-malang.ac.id/615/6/10410022%20Bab%202.pdf

Kartono, Kartini Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, cet. 5, (Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada, 2003).

(Jakarta ; Khazanah : Jurnal Ilmu Agama Islam, Juli Desember 2003), hlm. 715


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project