PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAM MODAL ASING TERKAIT DENGAN KETENAGAKERJAAN

Kusairi Kusairi

Abstract


ABSTARK
Semakin meningkatnya jumlah investor asing diindonesia, maka perlu ada perlindungan hukum yang mengaturnya, dan dalam bidang ketenagakerjaan perlu dalam alih teknologi dalam mentransfer ilmu pengetahuan pekerja asing ke tenaga kerja Indnonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap penanaman modal asing dan kewajiban penanaman modal asing dalam bidang ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, skunder dan juga tersier untuk teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukumnya menggunakan bahan interpretasi secara sistematis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi investor merupakan salah satu bentuk untuk memperbaiki aspek penagakan hukum di suatu negara. Dalam ketentuan bab 3 pasal 4 diatur tentang kebijakan dasar penanaman modal yang menjadi acuan dan kerangka dalam pengembangan penanaman modal di Indonesia baik penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Kewajiban penanaman modal asing dalam bidang ketenagakerjaan melakukan Alih teknologi atau Pemberian pelatihan terhadap tenaga kerja warga Indonesia Asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. kebijakan alih pengetahuan pada peraturan perundang-undang tentang ketenagakerjaan telah menjamin terlaksananya alih pengetahuan dalam rangka perlindungan tenagakerja Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penanaman Modal Asing, Ketenagakerjaan

ABSTRACT
The increasing number of foreign investors in Indonesia, So that, it needs to be existing a legal protection that regulates it, and in the field of manpower it is necessary to transfer technology in transferring the knowledge of foreign workers to Indonesian workers. The formulation of the problem in this study is legal protection against foreign investment and the obligations of foreign workers in the field of employment. The type of research used by the author is normative juridical using a statutory and conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary and tertiary for the technique of collecting legal materials using literature studies and analysis techniques for legal materials using systematic interpretation materials. The results obtained by the author are legal protection for investors is one form of improving aspects of law enforcement in a country. In the provisions of chapter 3, article 4, it is regulated on the basic investment policy which becomes the reference and framework in the development of investment in Indonesia, both foreign investors and domestic investors. The obligation of foreign investment in the field of employment is the transfer of technology or the provision of training for Indonesian foreign workers as well as the implementation of education and training for accompanying workers. the knowledge transfer policy in the laws and regulations on manpower has guaranteed the implementation of knowledge transfer in the context of protecting Indonesian workers.
Keywords: Legal Protection, Foreign Investment, Employment


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang Undang

Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanam Modal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tantan Ketenagakerjaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Presiden No 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Buku

Ana Rokhmatussa’diyah dan, suratman, 2010 “Hukum Investasi dan Pasar Modal”,

Jakarta, Sinar Grafika.

Aminuddin Ilmar, 2017, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta, Penerbit Kencana.

Johny Ibrahim, 2006 “Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif”, Malang, Bayu Media Publishing.

Rasyidah Rahmawati, 2003 “Hukum Penanam Modal di Indonesia”, Malang, Bayu Media Publishing.

Sentoso Sembiring, 2010 “Hukum Investasi”, Bandung, CV. Nuansa Aulia. Supraji, 2008 “Penanam Modal Asing di Indonesia”, Jakarta, Sinar Grafika.

Suratman dan H. Philips dillah, 2015 “Metode Penelitian Hukum”, Bandung, Penerbit Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project