IMPLEMENTASI HAK RETENSI DALAM PEMENUHAN HAK HONORARIUM ADVOKAT (Studi di kantor advokat Husein Tarang & Partner di Malang)
Abstract
ABSTRACT
Based on the results of the research conducted, the authors found that the relationship between an advocate and a client is basically a legal aid relationship in the form of a power of attorney and a power of attorney to settle a matter, both in public and in court. In carrying out their duties, advocates have the right to an honorarium which is a reward for helping clients solve the problem. Clients also have an obligation to pay fees or fees attorneyIf the client is in default, the advocate can hold the client's belongings according to what was agreed at the beginning. So that the client will not default or be negligent in carrying out his obligations as users of legal aid.
Keywords: client, default, honorarium, retention, advocate.
ABSTRAK
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh bahwasanya hubungan advokatdengan klien pada dasarnya adalah hubungan bantuanhukum berupa pemberi kuasa dan penerima kuasauntuk menyelesaikan suatu urusan, baik itu di depanumum maupun di pengadilan. Dalam melaksanakantugasnnya advokat mempunyai hak honorarium yang dimana sbagai imbalan karena telah membantu klienmenyelesaikan masalahnya tersebut. Klien juga mempunyai kewajiban dengan membayar honor ataufee advokat karena menggunakan jasa bantuan hukum. Apabila klien melakukan wanprestasi advokat dapatmenahan barang milik kliennya sesuai apa yang diperjanjikan di awal. Sehingga klien tidak akanmelakukan wanprestasi atau lalai dalam melakukankewajibannya sebagai pengguna bantuan hukum.
Kata kunci: klien, wanprestasi, honorarium, retensi, Advokat.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Jakarta; PT. Pradnya Paramita.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Buku
A.Rahmat Rosyadi, dan Hartini Sri,2003, Advokat Didalam Prespektif Islam dan Hukum Positif , Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ari Yusuf Amir,2008,strategi bisnis jasa advokat,Yogyakarta: Navila Idea.
Febri Handatyani,2016,Bantuan Hukum di Indonesia, Yogyakarta:Kalimedia.
Frans Hendra Winarta,1995, Advokat Indonesia, Cita Idealisme, dan Keprihatinan, Pustaka Sinar Harpan.
Harry Ramses Doan Sinaga, Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat di bidang Perdata (Studi di LBH Medan dan LBH Trisila Sumatera Utara)
Lasdim Wlas, 1989, Cakrawala Advokat Indonesia, Yogyakrta : Liberty Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, dkk.,2011, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Moh. Nadzib Asrori,2018, Tanggung Jawab Advokat Dalam Menjalankan Jasa Hukum Kepada Klien, Yogyakarta: Deepublish.
Padmo Wahjono,1984, Jurnal Hukum & pembangunan, Vol 14, No.3, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project