TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRAK
Permasalahan Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Pilihan Tema Tersebut Dilatarbelakangi Dengan Adanya Masalah Mengenai Unsur Kesalahan Pada Korporasi Sebagai Subjek Hukum, Sebenarnya Terhadap Korporasi Sebagai Subjek Hukum Juga Muncul Permasalahan Dalam Hal Menentukan Siapa Pembuatnya, Karena Bahwa Untuk Adanya Pertanggungjawaban Pidana, Maka Harus Jelas Terlebih Dahulu Siapa Yang Dapat Dipertanggungjawabkan. Dalam Hal Ini Maka Perlu Ditentukan Terlebih Dahulu Siapa Pembuat Tindak Pidana Tersebut. Menentukan Pembuat Dalam Suatu Tindak Pidana Tidaklah Semudah Itu. Apalagi Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Korporasi.
Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, Karya Tulis Ini Mengangkat Rumusan Masalah Sebagai Berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pelindungan Konsumen? 2. Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen?
Penelitian Ini Merupakan Jenis Penelitian Yuridis Normatif, Dengan Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Yakni, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Dan Bahan Hukum Tersier. Selanjutnya Dilakukan Analisis Bahan Hukum Melakukan Sistematisasi Dan Analisis Bahan Hukum, Dengan Langkah Melakukan Kajian Yang Berkaitan Dengan Teori Dan Topik Penelitian. Dalam Pencarian Teori, Peneliti Akan Mengumpulkan Informasi Sebanyak-Banyaknya Dari Kepustakaan Yang Berhubungan Agar Dapat Menjawab Isu Hukum Yang Menjadi Pokok Pembahasan Dalam Penelitian Ini, Dan Akhirnya Ditarik Kesimpulan.
Hasil Penelitian Ini Menunjukan Bahwa Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pelindungan Terdapat Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3 UU Perlindungan Konsumen, Sehingga Dapat Diketahui Bahwa Korporasi Dianggap Sebagai Subjek Hukum Pidana Yang Disebut Sebagai Pelaku Usaha. Dalam UU Perilundungan Konsumen, Kebijakan Formulasi Pengaturan Tindak Pidana Dalam Hal Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Korporasi Menjadi Peraturan Yang Lex Spesialis Yang Harus Di Taati Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Setiap Konsumen Akibat Dari Ulah Ketidak Patutat Pelaku Usaha (Produsen) Dalam Mentaati Peraturan. Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Terdapat Dalam Ketentuan Pasal 60, Pasal 62, Dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, DenganFormulisasi Kebijakan Pertanggungjawaban Dengan Menggunakan DoktrinPertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability). Penerapan Ajaran Pertanggungjawaban Vicarious Liability Merupakan Solusi Terhadap Ketidakpuasan Penerapan Ajaran Pertanggungjawaban Mutlak Untuk Melakukan Suatu Perbuatan Yang Ternyata Merupakan Tindak Pidana (Crime) Sebagai Actus Reus Dan Mens Rea Dari Korporasi.
[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
SUMMARY
In this thesis, the author raises the issue of a normative review of corporate criminal liability in consumer protection crimes. The choice of the theme is motivated by the problem of the element of error in the corporation as a legal subject, in fact against the corporation as a legal subject there is also a problem in determining who the maker is, because for criminal liability, it must be clear first who can be accounted for. In this case, it is necessary to determine in advance who made the crime. Determining the maker of a crime is not that easy.Moreover, criminal acts committed by corporations.
The formulation of the problem as follows: How is the Regulation of Corporations as Subjects of Criminal Law in Consumer Protection Crimes and What is the Form of Corporate Criminal Liability in Consumer Protection Crimes.
This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach, and a conceptual approach. Sources of legal materials, namely, primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Furthermore, the analysis of legal materials is carried out by systematizing and analyzing legal materials, with the step of conducting studies related to theories and research topics. In the search for theory, the researcher will collect as much information as possible from the relevant literature in order to be able to answer the legal issues that are the subject of discussion in this study, and finally draw conclusions.
The results of this study indicate that the regulation of Corporations as Subjects of Criminal Law in Protected Crimes contains General Provisions Article 1 Number 3 of the Consumer Protection Law, so that it can be seen that corporations entities are considered as subjects of criminal law which are referred to as Business Actor. In the Consumer Protection Law, the formulation policy of criminal offenses in terms of criminal acts committed by corporations is a lex specialist regulation that must be obeyed in providing legal protection to every consumer as a result of the inappropriate behavior of business actors (producers) in complying with the regulations.
The form of Corporate Criminal Liability in Consumer Protection Crimes is contained in the provisions of Article 60, Article 62, and Article 63 of the Consumer Protection Law, with the formulation of a liability policy using the doctrine of vicarious liability. The application of the doctrine of vicarious liability is a solution to dissatisfaction with the application of the doctrine of absolute responsibility to commit an act which turns out to be a crime (crime) as actus reus and mens rea from the corporation.
Keywords: Criminal Liability, Corporations, Consumer Protection.
[1] Students of the Faculty of Law, Islamic University of Malang.
[2] Lecturer of the Faculty of Law, Islamic University of Malang.
[3] Lecturer of the Faculty of Law, Islamic University of Malang.
Full Text:
PDFReferences
D. DAFTAR PUTAKA
Perundang-undangan:
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Pasal 3 Ayat (5), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Buku:
H. Setiyono, (2004), Kejahatan Korporasi (Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia), Edisi II Cetakan Ke-4, Malang: Bayumedia Publishing,.
Hari Sutra Disemadi, Dan Nyoman Serikat Putra Jaya, Op.Cit
Mahrus Ali Dan Aji Pramono, (2011), Perdagangan Orang Dimensi, Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Muladi Dan Dwidja Priyatno, (2011), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
Herlinamanullang, Dan Riki Yanto Pasaribu, (2020), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Medan: LPPMUHN Press,
Kristian, (2013), Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, No. 4,
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, (2012), Tinjauan Tentang Subjek Hukum Korporasi Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana, Humaniora, Vol. 3, No.2
Setiyono, (2013), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Konsumen, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 18, No. 1,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project