PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG OBLIGASI DALAM PASAR MODAL ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN WALI AMANAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Gunawan Widjaja. (2006), “Seri Pengetahuan Pasar Modal”, Jakarta Prenada Media Grafika
Jonaedi J. & Johnny I., Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2016).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Bakti, 2000).
Sunariyah. (1987). Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta: Unit Penerbit Dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN
Ana Rokhmatussa’dyah, Suratman. (2017), “Hukum Investasi dan Pasar Modal”, Jakarta: Sinar Grafika
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987).
Tavinayati, Yulia Qamariyanti. (2018), “Hukum Pasar Modal Di Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Jurnal
Desman Reiner Siahaan, I Made Suwitra , Simon Nahak, (2017), Kedududkan Hak Pemegang Obligasi Pada Bank Dalam Likuiditasi, Jurnal Prasada, Vol. 04, No. 02
Internet
Accurate “Pengertian Obligasi : Karakteristik, Jenis Dan Keuntungan Memilih Obligasi”,https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-obligasi/ Diakses Tanggal 17 Maret 2022, Pukul 14.13 WIB
Hukum Online.com “MA Batalkan Landmark terkait Decision Terkait Pasar Modal”, https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-batalkan-landmark-decision-terkait-pasar-modal-lt5fb229d2e5416?page=2 di Akses Tanggal 5 April 2022 Pukul 20.00 WIB
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a2373000efb891bf8d8c31a2346d61a4.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project