PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN ARANSEMEN MUSIK TANPA IJIN PENCIPTANYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Luqman Hakim Mauluddin Is'ya

Abstract


ABSTRACT

            Regulations regarding copyright have been regulated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, in its development copyright has encountered various violations. One of them is regarding changes to the musical arrangement that was changed without permission from the creator of the musical work. The researcher in this case analyzes the legal protection against changes in song arrangements and the form of the mechanism for distributing royalties to musicians who compose songs for works whose musical arrangements have been changed.

Losses will be felt by songwriters and copyright holders, in the form of loss of economic rights and other rights and will have a negative impact on the development of copyright in Indonesia. Users who have used the economic rights of the creators are obliged to pay royalties to the songwriters or copyright holders, this is a consequence that must be done because they have used these rights.

This research uses a normative juridical research using a statutory approach and a conceptual approach. The collection of legal materials uses the literature study method with primary and secondary legal materials. Then the legal material is reviewed by analyzing the research approach to answer legal issues.

 Keywords: Legal Protection, Music Arrangement, Copyright

ABSTRAK

Pengaturan mengenai hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam perkembanganya hak cipta mendapati berbagai pelanggaran. Salah satunya adalah mengenai perubahan aransemen musik yang dirubah tanpa perizinan dari penciptanya terhadap karya musik tersebut. Peneliti dalam hal ini menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap perubahan aransemen lagu dan bentuk mekanisme pembagian royalti kepada musisi pencipta lagu terhadap karya yang sudah dirubah aransemen musiknya.

Kerugian akan dirasakan oleh pencipta lagu dan pemegang hak cipta, berupa hilangnya hak ekonomi dan hak lainya dan akan menimbulkan dampak buruk terhadap perkembangan hak cipta di Indonesia. Pengguna yang menggunakan hak ekonomi dari pencipta wajib untuk membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta, sebagai konsekuensi yang harus dilakukan karena telah menggunakan hak tersebut

Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi literatur dengan bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian bahan hukum dikaji dengan analisis pendekatan penelitian untuk menjawab isu hukum.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Aransemen musik, Hak Cipta.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Buku :

Abdulkadir Muhammad, (2001) Kajian Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bernard Nainggolan. (2011). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: PT Alumni.

C.S.T Kansil. (1989), pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Husain Audah. (2004). Hak Cipta dan Karya Cipta Musik, Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa

Rachmadi Usman, (2003), Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, P.T Alumni, Edisi Pertama, Bandung.

Rahmi Jened, (2001), Perlindungan Hak Cipta Pasca TRIPs Fak. Hukum Unair Surabaya.

Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta.

Jurnal :

Bouwman—Noor Mout, Perlindungan Hak Cipta Intelektual: Suatu Rintangan atau Dukungan terhadap Perkembangan Industri, makalah pada seminar Hak Milik Intelektual, Fakultas Hukum USU Medan, 10 Januari 1989, dikutip dari buku OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Sulasno, Kewenangan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai performing right colleting society, Jurnal Vol 4 No. 3, September 2012.

Internet :

Anon, perlindungan hukum menurut para ahli, https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses 17 desember 2021

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18762/menatap-masa-depan-icollecting-societyi, diakses pada 27 Desember 2021.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl755/yang-berwenang-menarik-royalti-lagu--lmkn-atau-lmk/ Diakses pada tanggal 27 Desember 2021

http://netyernawaty.blogspot.co.id/2012/11/hak-ekonomi-moral-dan-hak-terkait.html. Diakses pada 22 Desember 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project