AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

RD. A. Faqih Al Kamili

Abstract


ABSTRACT

Underage marriage in the context of social society has its problems and impacts, one of which is an individual who holds a marriage. In Islamic law itself, the issue of the age limit for marriage in the Qur'an and Hadith is not specifically explained, while in the context of the legal system of marriage, the protection of minors, especially to women as wives, can only be done if the marriage is carried out consciously in accordance with the law. with the Marriage Law, one of the conditions is that the marriage is carried out by being registered in accordance with the applicable laws and regulations. This writing is motivated by the existence of problems, namely, the legal consequences of child marriage according to the perspective of Islamic Law and Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. As well as efforts to tackle child marriage according to the perspective of Islamic Law and Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach, a conceptual approach, a case approach, and a comparative approach.

Keywords: Children, Islamic Law, Marriage.

ABSTRAK

Perkawinan di bawah umur dalam konteks masyarakat sosial terdapat problematika serta dampak yang terjadi, salah satunya adalah seorang individu yang melangsungkan perkawinan. Dalam hukum islam sendiri permasalahan batas usia perkawinan dalam al-Qur’an maupun Hadis tidak dijelaskan secara spesifik., sedangkan dalam konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan terhadap anak di bawah, terutama terhadap wanita sebagai istri, hanya dapat dilakukan jika perkawinan dilakukan secara sadar sesuai dengan UU Perkawinan, yang salah satu syaratnya adalah perkawinan dilakukan dengan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, akibat hukum perkawinan anak di bawah umur menurut perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Serta upaya menanggulangi perkawinan anak di bawah umur menurut perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif

Kata Kunci: Anak, Hukum Islam, Perkawinan.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adhim, M. F. 2002, Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta: Gema Insani.

Al-Hafidz Bin Hazar Atasqalani, Bulugh Al-Maram, Hadist No. 993, Surabaya: Dar, Al-Ilmi.

Amir Syarifuddin, 2008, Ushul Fiqh, Cetakan ke-III, Jakarta: Pernada Media.

Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, 1994, Problemetakia Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus.

CST. Kansil, 1989, Pengertian Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Hilman Hadikusuma I, 2003, Hukum Perkwainan Indonesia, Menurut Perbandingan, Hukum Adat Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.

Hilman Hadikusuma II, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan Ke-1, Lampung: Mandar Maju.

Hoilur Rohman, 2021, Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Khaeron Sirin, 2009, Fikih Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad Nawawi Al-Jawi, 2008, Kaasyifatus Sajaa, Jakarta: Darul Kutub Islamiyah.

Neng Djubaedah, Dkk, 2005, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Hecca Publishing.

Rachmat Syafe’i, 1999, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.

Kepetusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III Tahun 2009, Tentang Masaail Asasiyyah Wathaniyyah,

Jurnal

Achmad Asrori, 2015, Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam, Al-Adalah, Vol. XII, No. 4.

Ahmad Bastomi dan Pinastika Prajna Paramita, 2021, Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi Program Pusaka Sakinah, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 3.

Dwi Rifani, Desember, 2011, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3, No. 2.

Uswatun Khasanah, (Desember, 2014, Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini, Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar, Vol. 1, No. 2.

Internet

Yazid Muttaqin, 2017, Tiga Tanda Seorang Anak Dikatakan Baligh, diakses pada tanggal 27 Mei 2022, dari nuonline: https://islam.nu.or.id/syariah/tiga-tanda-seorang-anak-dikatakan-baligh-ZOGmU


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project