DIGITAL FORENSIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ponorogo)
Abstract
ABSTRACT
This thesis is motivated by the rise of online fraud cases, but people who are victims are reluctant to be reported to the authorities. The problem that was raised was the application of digital forensics in online criminal investigations in the jurisdiction of the Ponorogo Resort Police, the obstacles and efforts made to overcome these obstacles. This research is an empirical juridical research using a sociological approach, a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study are the application of digital forensics in the investigation of online fraud crimes is very important to find evidence and electronic evidence. The obstacles experienced consist of: internal barriers and external obstacles. Efforts are being made to overcome these obstacles, namely conducting training and education for investigators, adding investigator personnel, providing forensic laboratories at each Polres, counseling and socializing the community, collaborating with providers and the Ministry of Communication and Informatics, establishing and providing special guidelines.
Keywords: Digital Forensics, Investigation, Crime Online Fraud
ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi karena maraknya kasus penipuan online tetapi masyarakat yang menjadi korban enggan melaporkan ke pihak yang berwajib. Adapun permasalahan yang diangkat adalah penerapan digital forensik dalam penyidikan tindak pidana penipuan online di wilayah hukum Kepolisian Resor Ponorogo, hambatan-hambatannya dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan digital forensik dalam penyidikan tindak pidana penipuan online sangat penting untuk menemukan alat bukti dan barang bukti elektronik. Hambatan-hambatan yang dialami terdiri dari: hambatan internal dan hambatan eksternal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi Penyidik, menambah personil Penyidik, menyediakan laboratorium digital forensik di setiap Polres, penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat, melakukan kerjasama dengan provider dan Kementerian Kominfo, pembentukan peraturan dan pedoman khusus.
Kata Kunci: Digital Forensik, Penyidikan, Tindak Pidana Penipuan OnlineFull Text:
PDFReferences
Data Lapang
Hasil Wawancara dengan Bripka Nova Lugita, Bamin Satreskrim Polres Ponorogo, pada hari Senin, 13 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Buku
Golose, Petrus Reinhard, 2008, Seputar Kejahatan Hacking, Teori dan Studi Kasus, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa.
Sofyan, Andi & Abdul Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Prenadamedia Group.
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama.
Wisnubroto, Aloysius, 2011, Konsep Hukum Pidana Telematika, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Jurnal
Ashsyarofi, Hisbul Luthfi, Penerapan Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yurispruden, Volume 4, No. 1, Januari 2021.
Butar-Butar, Monika Elisabet Lamtiur, dkk, Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Online Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Diponegoro Law Review, Volume 5, No. 2, Tahun 2016.
Darwis, Nurlely, Kriminology pada Bidang Kebijakan “Cyber Security”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Unversitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 9, No. 2, Maret 2019.
Fauziah, Ulfah, Suratman, Isdiyana Kusuma Ayu, Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal Usaha Industri Beralkohol, Yurispruden, Volume 5, No. 1, Januari 2022.
Maharani, Novita, dkk, Urgensi Pengaturan Tata Cara Pembuktian Tindak Pidana Siber (Cybercrime), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Prasetiyo dan Mukhtar Zuhdy, Penegakan Hukum oleh Aparat Penyidik Cyber Crime dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) di Wilayah Hukum Polda DIY, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Volume 1, No. 2, Juli 2020.
Priyana, Puti, dkk, Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online dalam Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 9, Issue 1, April 2021.
Utami, Syaza Dyah, dkk, Analisis Live Forensic pada Whatsapp Web untuk Pembuktian Kasus Penipuan Transaksi Elektronik, Cyber Security dan Forensik Digital, Volume 4, No. 1, Mei 2021.
Skripsi
Ortega, Daniel, Penerapan Alat Bukti dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018.
Internet
Berita Ponorogo, Angka Kriminalitas di Ponorogo, Penipuan Dominasi Kasus, dalam https://www.suaraponorogo.com, diakses pada tanggal 26 Maret 2022.
Nurhartanto, Sandhi, Lagi, Warga Ponorogo Tertipu Jual Beli Online, dalam https://jatimnow.com, diakses pada tanggal 26 Maret 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project