ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGATURAN KREDIT ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN
Abstract
ABSTRACT
Obtaining an unsecured loan is very easy and fast in the digital era nowadays. One of the applications that provide these loans is the Shopee application with its service feature called Shopee Paylater. Because it is carried out online, the Paylater loan is very vulnerable to the occurrence of bad faith from the borrower. Therefore, the researcher made a formulation the problem: 1) How to arrange online crediting services on the Shopee platform? and 2) How is the juridical analysis of the precautionary principle of regulating online crediting services on the Shopee platform. This research uses normative juridical research methods, with a statute approach. The results of this study show that Shopee Paylater services have three interrelated legal relationships, and are subject to POJK Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services. Furthermore, the juridical analysis of the precautionary principle assessed based on Principles 5C and 5P shows that Shopee Paylater services through its terms and conditions have applied the principle of prudence in providing credit.
Keywords : Precautionary Principle, Online Credit, Shopee Paylater.
ABSTRAK
Diera digital seperti saat ini memperoleh pinjaman tanpa jaminan sangatlah mudah dan cepat, salah satu aplikasi yang menyediakan pinjaman tersebut ialah Shopee dengan fitur layanannya yang bernama Shopee Paylater. Karena dilakukan secara online maka dalam pinjaman Paylater tersebut sangatlah rentan akan terjadinya iktikad buruk dari sipenerima pinjaman. Karena hal tersebut maka peneliti membuat rumusan masalah: 1) Bagaimana pengaturan layanan permberian kredit secara online pada platform Shopee? dan 2) Bagaimana analisis yuridis prinsip kehati-hatian terhadap pengaturan layanan pemberian kredit secara online pada platform Shopee. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengaturan layanan Shopee Paylater memiliki tiga hubungan hukum yang berkaitan, dan tunduk pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selanjutnya, analisis yuridis prinsip kehati-hatian yang dinilai berdasarkan Prinsip 5C dan 5P menunjukkan bahwa layanan Shopee Paylater melalui syarat dan ketentuannya telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Kata kunci : Prinsip Kehati-Hatian, Kredit Online, Shopee Paylater.
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016 Tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Diah Ayu Septi Fauji, M. Wahyu Widodo, 2000, Financial Technology, Kediri: Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI.
Djuhaendah Hasan, 2011, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Kebendaan Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Cet.2, Jakarta: Nuansa Madani.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Jakarta: Gramedia.
Rahmat Firdaus, 2009, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Bandung: Alfabeta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: Balai Pustaka
Sutarno, 2005, Aspek-Aspek Perkreditan Bank, Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Bayu Novendra, Sarah Safira Aulianisa, 2020, Konsep dan Perbandingan Buy Now Paylater Dengan Kredit Perbankan di Indonesia: Sebuah Keniscayaan di Era Digital dan Teknologi, Jurnal Rechts Vinding, Vol.9 No.2, Depok: Universitas Indonesia.
Fitria Dewi Navisa, (2013), Analisis Perjanjian Kredit Berdasar Prinsip Kehati-Hatian Yang Berwawasan Lingkungan, Jurnal Ilmiah, FH Universitas Brawijaya.
Ismawati Septiningsih et al., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater, Jurnal Global Citizen, Surakarta: FH Universitas Sebelas Maret.
Ismawati Septiningsih et al., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater, Jurnal Global Citizen, Surakarta: FH Universitas Sebelas Maret.
Lindryani Sjofjan, 2015, Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariah, Pakuan Law Review, Vol. 1 No. 2.
Novia Latifatus Sholeha, 2019, Analisis Prinsip 5p (Party, Purpose, Payment, Profitability, Protection) Dalam Meminimalisir Risiko Pemberian Pembiayaan Murabahah, Bengkulu: IAIN Bengkulu.
Okta Rian Basori, Sulistya Dewi Wahyuningsih, 2018, Analisis Penilaian Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit terhadap Non Performing Loan guna Menilai Tingkat Kesehatan Bank pada PT BPR Harta Swadiri Pandaan, Jurnal Penelitian Manajemen Terapan, Vol. 3 No. 1.
Suyitno, 2000, Penerapan Klausul Standar Baku dalam Perjanjian Kredit Bank, Jurnal Hukum, Vol. 07, No. 15.
Yosha Yonanda, 2022, Mekanisme Perjanjian Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Kredit Belanja Online Shopee Paylater Serta Akibat Hukumnya, Surakarta: FH Ilmu Hukum.
Apa Syarat & Ketentuan Pembayaran dengan SPayLater?, Diakses pada 5 Mei 2022, Shopee: https://help.shopee.co.id/portal/article/73455.
Bagaimana Cara Mengaktifkan SPayLater?, Diakses pada 19 Februari 2022, Shopee: https://help.shopee.co.id/portal/article/72939.
Mengapa saya menerima tagihan dari PT Commerce Finance di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)?, Diakses pada 5 Mei 2022, Shopee: https://help.shopee.co.id/portal/article/72388.
Pemberitahuan, Diakses pada 23 Mei 2022, PT. Lentera Dana Nusantara: https://lenteradana.co.id.
Produk Kami Pembiayaan SPaylater, Diakses pada 15 Februari 2022, PT. Commerce Finance: https://commerce-finance.com/product.
Rio Quiserto, (2022), Penagihan Telat Bayar Shopee Paylater, Debt Collector DC Lapangan Ke Rumah?, Diakses pada 23 Mei 2022, Duwitmu: https://duwitmu.com/pinjaman-online/telat-bayar-shopee-paylater.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project