IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (2) PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 (Studi Kasus Di Desa Pandian Kecamatan Sumenep)

Alandino Kiesanto Alandino

Abstract


ABSTRACT

The Village Fund Program from the central government as a financing for the implementation of the authority possessed by the village government for community development is still not fully running in accordance with the expected goals and has not been fully implemented based on Permendes and PPDT Number 13 of 2020. The result of the hard work of the Pandian village government in managing The Village Fund has not been able to use aid properly and is used as much as possible to empower the people in the village due to the Covid-19 pandemic and the objectives of the Village Fund have not been achieved. This writing is motivated by the existence of problems, namely, first, the implementation of priority use of village funds in Pandian Village, Sumenep District in 2021 based on Article 5 Paragraph (2) Permendes and PPDT No. 13 of 2020. Second, there are obstacles in prioritizing the use of village funds in 2021 in Pandian Village, Sumenep District. Third, the efforts of the Pandian Village government in overcoming obstacles to the use of village funds in 2021. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the research approach used is a sociological juridical approach.

Keywords: Village Fund, Implementation, Community Empowerment.

ABSTRAK

Program Dana Desa dari pemerintah pusat sebagai pembiayaan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki pemerintah desa untuk pembangunan masyarakat ternyata masih belum sepenuhnya berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta belum sepenuhnya terlaksana berdasarkan Permendes dan PPDT Nomor 13 tahun 2020. hasil dari kerja keras pemerintah desa pandian dalam mengelola Dana Desa, belum mampu mempergunakan bantuan dengan baik dan di manfaatkan semaksimal mungkin guna memperdayakan masyarakat yang ada didesa akibat pandemi Covid-19 serta belum tercapainya tujuan dari Dana Desa tersebut. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama, implementasi prioritas penggunaan dana desa di Desa Pandian Kecamatan Sumenep tahun 2021 berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Permendes dan PPDT No. 13 Tahun 2020. Kedua, kendala dalam prioritas pengggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Pandian Kecamatan Sumenep. Ketiga, upaya pemerintah Desa Pandian dalam mengatasi kendala penggunaan dana desa 2021. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.

Kata Kunci: Dana Desa, Implementasi, Pemberdayaan Masyarakat.


Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmadi, 2001, Mekanisme Pembangunan Desa, Jakarta: Rineka Cipta.

Deddy Supriady Baratakususmah dan Dadang Solihin, 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.

Inu Kencana Syafei, 2002, Sistem Pemerintah Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Riant Nugroho, 2003, Kebijakan Public, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, Jakarta: Alex Komputerindo.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Jurnal

Abid Zamzami, 2020, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Yurispruden, Vol. 3, No. 2.

Astute, T. P dan Yulianto, (2016), Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Berkala Akutansi dan Keungan Indonesia, Vol. 1, No 1.

Isdiyana Kusuma Ayu, 2019, Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu, Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project