TERITORIAL INDONESIA PADA SENGKETA LAUT CHINA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Siti Qurrotu A'yun

Abstract


ABSTRACT

The North Natuna Islands are Indonesia's border areas that are in direct contact with the South China Sea (LCS) which are unilaterally claimed by the Chinese government, so that this creates tension with countries directly bordering the LCS, including Indonesia. Therefore, the author examines the Indonesian territory in the LCS dispute in the perspective of international law. The research method used in this research is normative legal research, which uses several research methods such as a conceptual approach (statue approach) and a case approach (case approach). This study explains that the LCS conflict has been resolved based on the perspective of International Law with the issuance of a permanent court of arbitration (PCA) decision which states that China is not entitled to the LCS based on the nine dash line claim or based on traditional fishing because it is contrary to the Law of the Sea Convention/UNCLOS 1982, as well as for countries in the LCS region (including Indonesia) can rearrange their maritime claims upon the issuance of the PCA decision.

Keywords: International Law, South China Sea (LCS), Indonesian Territory

 

ABSTRAK

Kepulauan Natuna Utara merupakan kawasan perbatasan Indonesia yang bersinggungan langsung dengan Laut China Selatan (LCS) yang di klaim sepihak oleh pemerintah China, sehingga hal tersebut menimbulkan ketegangan dengan Negara-negara yang berbatasan langsung dengan LCS termasuk juga Indonesia. Oleh karena itu penulis meneliti tentang territorial Indonesia pada sengketa LCS dalam perspektif hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif, yang mana menggunakan beberapa metode penelitian seperti pendekatan konseptual (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pada penelitian ini menjelaskan bahwasanya konflik LCS sudah terselesaikan berdasarkan perspektif Hukum Internasional dengan dikeluarkannya putusan permanent court of arbitration (PCA) yang menyatakan bahwa China tidak berhak atas LCS berdasarkan klaim nine dash line maupun berdasarkan traditional fishing karena bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut/UNCLOS 1982, serta untuk negara di kawasan LCS (termasuk Indonesia) dapat mengatur ulang klaim maritimmnya atas dikeluarkannya putusan PCA.

Kata Kunci : Hukum Internasional, Laut China Selatan (LCS), Teritorial Indonesia


Full Text:

PDF

References


Buku

Indonesia Ocean Justice Initiative, Rekam Jejak Kebijakan Kelautan 2021 & Proyeksi 2022, (Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), 2021), h. 97

Jonaedi J. & Johnny I., Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2016), h. 124

Martin Riegl; Jakub Landovský; Irina Valko, eds. (26 November 2014). Strategic Regions in 21st Century Power Politics. Cambridge Scholars Publishing. pp. 66–68.

Wagiman & Anasthasya S.M., Terminologi Hukum Internasional (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016) h.469

Vinsensio Dugis, Teori Hubungan Internasional: Perspektif-perspektif Klasik (Jawa Timur: Cakra Studi Global Strategis (CSGS), 2016) h. 97

Peraturan Perundang-undangan

The South China Sea Arbitration Award

UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) tentang Hukum Laut

Jurnal

Ari Sura Gunawan & Isrina Siregar, “Peranan Pemerintah Indonesia Dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Maritim NKRI Dalam Konflik LCS”, Jurnal Sejarah, Vol. 1 No. 1 (Juli 2021) 105.

Ratna Dewi Nur’aini & Ikaputra, “Teritorialitas Dalam Tinjauan Ilmu Arsitektur”, Jurnal Ilmiah, Vol.XV No. 1 (Mei, 2019) 13.

Internet

Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, “Bersama Organisasi Internasional Indonesia Bahas Kendaraan Bawah Air Nirawak Guna Tingkatkan Kedaulatan Maritim”, https://maritim.go.id/bersama-organisasi-internasional-indonesia-bahas-kendaraan-bawah-air/ (diakses 05 April 2022)

Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, “Indonesia Berkepentingan Menjaga Perdamaian LCS”, https://maritim.go.id/indonesia-berkepentingan-menjaga-perdamaian-laut-china-selatan/ (diakses 05 April 2022)

Resty Woro Yuniar, Indonesia flags unease over Beijing’s South China Sea actions in comments from maritime security chief, army staff college, https://www.scmp.com/week-asia/politics/article/3120780/indonesia-flags-unease-over-beijings-south-china-sea-actions (diakses 05 April 2022)

Tommy Patrio Sorongan, RI Khawatir Eskalasi Konflik LCS, Ada Apa?, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210208133541-4-221852/ri-khawatir-eskalasi-konflik-laut-china-selatan-ada-apa (diakses 05 April 2012)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project