ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SECARA NON LITIGASI DEMI MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DI KOTA MALANG (Studi Pada LBH Neratja Justitia Kota Malang)

Miftahuddin Miftahuddin

Abstract


Lembaga Bantuan Hukum selain dari pada melakukan konsultasi hukum, sosialisasi atas penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam masyarakat dan juga mempunyai tanggung jawab moral kemanusiaan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai manusia yang menjunjung tinggi nilai keadilan. Timbulnya berbagai permasalahan atau persoalan hukum mengenai ketidaksadaran hukum, ketidakpatuhan hukum, lebih-lebih pemahaman dan pengetahuan tentang hukum yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama bentuk upaya-upaya Lembaga Bantuan Hukum Neratja Justitia dalam memberikan bantuan hukum secara Non-litigasi demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat miskin. Kedua Serta apa saja kendala yang di hadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum Neratja Justitia dalam memberikan bantuan hukum secara Non-litigasi untuk masyarakat miskin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Bambang Sunggono & Aries Haryanto, 2001, Bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia Bandung: Mandar Maju.

Burhan Ashsofa, 2007, Metode Penelitian, Semarang: Media Press.

Kosmorgono,1989, penyuluhan hukum, jakarta: sinar grafika.

Nasution Adnan Buyung. 1982. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi Dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi KemasyarakatanPeraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana hukum

Internet

Badan Pusat Statistik Kota Malang, 2020, Jumlah Tindak Kejahatan dan Realisasi Penyelesaian Menurut Jenis Kejahatan di Kota Malang 2019-2020, Diakses Dari Badan Statistik Kota Malang Pada Tanggal 27 Desember 2021 Pukul 19:30, dari: https://malangkota.bps.go.id/indicator/34/382/1/-jumlah-tindak-kejahatan-dan-realisasi-penyelesaian-menurut-jenis-kejahatan-di-kota-malang.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project