ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SECARA NON LITIGASI DEMI MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DI KOTA MALANG (Studi Pada LBH Neratja Justitia Kota Malang)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Bambang Sunggono & Aries Haryanto, 2001, Bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia Bandung: Mandar Maju.
Burhan Ashsofa, 2007, Metode Penelitian, Semarang: Media Press.
Kosmorgono,1989, penyuluhan hukum, jakarta: sinar grafika.
Nasution Adnan Buyung. 1982. Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi Dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi KemasyarakatanPeraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana hukum
Internet
Badan Pusat Statistik Kota Malang, 2020, Jumlah Tindak Kejahatan dan Realisasi Penyelesaian Menurut Jenis Kejahatan di Kota Malang 2019-2020, Diakses Dari Badan Statistik Kota Malang Pada Tanggal 27 Desember 2021 Pukul 19:30, dari: https://malangkota.bps.go.id/indicator/34/382/1/-jumlah-tindak-kejahatan-dan-realisasi-penyelesaian-menurut-jenis-kejahatan-di-kota-malang.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project