PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS PEMALSUAN HASIL TES PCR DI WILAYAH HUKUM POLRES KABUPATEN PASURUAN

Muhammad Muammar Al-Qodalfi

Abstract


ABSTRACT

Since March 2020 the Covid-19 outbreak first spread in Indonesia until now. This epidemic is not only a global problem. The spread of this virus has a huge impact both socially and economically. Various ways have been taken by the government to suppress cases of Covid-19 transmission, such as enforcing the obligation of the public to bring and show a negative certificate of test results. The formulation of the problem this time is: 1) how is the criminal liability in the case of falsification of PCR test results in the jurisdiction of the Pasuruan District Police. 2) What are the efforts of the authorities in the jurisdiction of the Pasuruan District Police to tackle the crime of falsifying PCR test results. The method used this time is empirical juridical or it can also be called field research. As for the results of this discussion, the perpetrators were charged with Article 263 of the Criminal Code paragraphs 1 and 2 with a threat of 6 years in prison.

Key words : epidemic, virus, global

 

ABSTRAK

Sejak Maret 2020 wabah Covid19 pertama kali menyebar di Indonesia hingga saat ini. Wabah ini tidak hanya merupakan permasalahan global saja. Penyebaran virus ini memberikan dampak besar baik secara sosial maupun ekonomi. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menekan kasus penularan Covid19 ini seperti pemberlakuan kewajiban masyarakat agar membawa, dan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes. Rumusan masalah pada kali ini yaitu : 1) bagaimana pertanggungjawaban pidana pada kasus pemalsuan hasil tes PCR di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasuruan. 2) Bagaimana upaya pihak berwajib di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasuruan untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan hasil tes PCR. Metode yang digunakan kali ini yaitu yuridis empiris atau bisa disebut juga dengan penelitian lapangan. Adapun hasil pembahasan kali ini yaitu pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 6 tahun.

Kata kunci : Wabah, virus, global


 


Full Text:

PDF

References


Buku

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,2014)

Moch Anwar,1980, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP Buku II ), Alumni Bandung ,h 23

Soenarto Soerodibroto, 1994, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hage Raad, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, h100

Jurnal

Hapsari & Munawi,2021, Pemilihan Masker Kain dalam Mencegah Penularan Virus Covid19, VOL. 4 NO. 1 (2021): VOLUME 4 NOMOR 1 TAHUN 2021

Internet

Wartabromo.(2021, Agustus, 11) Ogah Penuhi Panggilan Polisi, Kontraktor Ini Nekat Palsukan Surat Tes PCR. Diakses pada Maret, 20, 2022. Dari https://www.youtube.com/watch?v=E5BPyfQpfLo

Zakki Amali,(2021, Januari, 19) “Menguliti Sindikat Pemalsuan Sistematis Tes COVID-19 Bandara Soetta,” tirto.id, Diakses pada Januari, 13, 2022, https://tirto.id/menguliti-sindikat-pemalsuan-sistematis-tes-covid-19-bandara-soetta-f9l7.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project