Akibat Hukum Liquid Vape Yang Tidak Bercukai DI kota Malang (Studi kasus di Bantaran Vapehouse Malang)
Abstract
This study aims to determine the legal protection for non-excise Liquid Vape users in Malang City and the legal consequences of the non-excise Liquid Vape circulation in Malang City. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem as follows: 1. How is the legal protection for Liquid Vape (E-liquid) users who do not have excise duty in Malang City? 2. What are the legal consequences of the circulation of Liquid Vape (E-liquid) which does not have excise duty in Malang City. This research is an empirical juridical legal research that relies on primary data to concretely know all the problems that arise in the research studied by the author. Legal materials are studied and analyzed with the approaches used in the research to answer the legal issues in this research.
Key words: Legal Consequence, Vape Liquid
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna Liquid Vape yang tidak bercukai di Kota Malang dan akibat hukum dari peredaran Liquid Vape yang tidak bercukai di Kota Malang. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna Liquid Vape (E-liquid) yang tidak bercukai di Kota Malang? 2. Apa akibat hukum dari peredaran Liquid Vape (E-liquid) yang tidak bercukai di Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris yaitu bertumpu pada data primer untuk mengetahui secara konkrit terhadap segala permasalahan yang timbul dalam penelitian yang diteliti oleh penulis. Bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Liquid Vape
Full Text:
PDFReferences
Pasal 1 angka 14 PMK 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pandito, 2020, Di akses pada tanggal 10 november 2020, Website: https://otoexpo.com/artikelbaru/sejarahvape/#:~:text=Vape%20masuk%20indonesia%20mulai%20tahun,dan%20memperkenalkannya%20didaerahnya%20masing%2Dmasing
Septian Deny, 2019, Pengguna Rokok Elektrik Diimbau Tak Beli Produk Tanpa Pita Cukai, Diakses pada tangga 11 november 2020, Website: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4116150/pengguna-rokok-elektrik-diimbau-tak-beli-produk-tanpa-pita-cukai
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project