ANALISIS PERAMPASAN ASET OLEH NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDERING) DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract
ABSTRACT
This research is used to find out, firstly, how is law enforcement in the case of money laundering (money laundering) viewed from the perspective of (HAM), the second is how is the system of confiscation of assets by the state in the case of money laundering. reviewed in perspective (HAM).The research method that the author uses is normative juridical and uses a statutory approach.The results of the research regarding the regulation of asset confiscation by the state in the case of money laundering are reviewed from the perspective of human rights, namely; Whereas basically the laws and regulations governing the seizure of assets are appropriate, it's just that the elements sometimes abuse this authority. And secondly, the seizure of assets by the State to First Travel is appropriate because the Judge decides that the case is in accordance with the provisions of the applicable law, so it cannot be called a violation of human rights if the regulations that have been set have been regulated in the Act.
Key words: Asset Confiscation, Money Laundering, Human Rights
ABSTRAK
Penelitian ini di gunakan untuk mengetahui, yang pertama, Bagaimanakah penegakan Hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (money loundering) di tinjau dalam perspektif (HAM), yang ke dua Bagaimanakah sistem perampasan aset oleh negara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (money loundering) di tinjau dalam perspektif (HAM).Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian mengenai pengaturan perampasan aset oleh Negara dalam kasus Tindak Pidana pencucian uang (money loundering) di tinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu; Bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perampasan aset itu sudah sesuai hanya saja oknumlah yang kadang menyelewengkan kewenangan tersebut. Dan yang kedua peramsan aset oleh Negara kepada pihak First Travel yaitu sudah tepat karena Hakim memutus Perkara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, jadi tidak bisa di sebut pelanggaran HAM jika peraturan yang di tetapkan sudah di atur di dalam Undang-Undang.
Kata kunci : Perampasan Aset, Pencucian Uang, Hak Asasi Manusia.Full Text:
PDFReferences
Buku
Afifah, Ratna Nurul. (1989). Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Alkostar, Artidjo. (2008). Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Varia Peradilan No. 275
Atmasasmita, Romli. (2010). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta : Prenada Media.
Hasan, Alwi.(2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Ramelan, Reda Mantovani dan Pauline David. (2008). Panduan Untuk Jaksa Penuntut Umum Indonesia Dalam Penanganan Dari Hasil Perolehan Kejahatan. Jakarta: Pusdiklat Kejaksaan RI
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana,Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Subekti. (1994). Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.
Suratman dan H. Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Utama, Paku. (2013). Memahami Asset Recovery & Gatekeeper. Jakarta: Indonesia Legal Roudtable
Utrecht, E. (1997). Hukum Pidana II. Surabaya : Pustaka Tinta Mas
Viswandro, dkk. (2015). Mengenal Profesi Penegak Hukum. Cetakan Ke-1. Yogyakarta: Medxpress Digital.
Yanuar, Purwaning M. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: Alumni
Kitab Undang-Undang
Soesilo, R. (1989). Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUHP) serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jurnal
Jhon Pridol dan Firman Wijaya. (2019) Kepastian Hukum Terhadap Perampasan Aset Yang Bukan Milik Negara”. Jurnal Hukum Adigma, Vol. 2, No. 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project