PERAN PTUN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT ATAS TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

Ach. Nadzirun Ilham

Abstract


ABSTRACT

The principle that Indonesia is a rule of law means that all actions taken must be based on the law. The existence of (PTUN) as a means of control over government actions as well as a medium for the community to seek justice for the government's actions. 1) What is the authority of the Administrative Court in resolving State Administrative Court disputes? 2) What is the legal protection for the public for government actions law through the Administrative Court? This research uses a normative juridical approach by using historical, conceptual, and statutory approaches. The legal materials used are primary legal materials in the form of statutory regulations, secondary legal materials in the form of legal books, theses, journals, and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries. The technique of collecting legal materials uses juridical analysis and literature study. Meanwhile, the analysis of legal materials uses qualitative analysis. Can open a form of legal protection to the public for government actions, namely through supervision, giving sanctions to government officials who do not carry out court decisions, through the execution of court executions in the form of revocation of government decisions.

Keywords: Legal Protection, Government Decisions, the administrative court (PTUN).

 

ABSTRAK

Adanya prinsip bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berarti segala tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum. Adanya PTUN sebagai alat kontrol terhadap tindakan pemerintah sekaligus sebagai media bagi masyarakat untuk mencari keadilan atas tindakan pemerintah itu. 1) Bagaimana kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa TUN?.2) Bagaimana perlindungan hukum kepada masyarakat atas tindakan hukum pemerintah melalui PTUN?. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan historis, konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipakai yakni: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, skripsi, jurnal dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan analisis yuridis dan studi pustaka. Sedangkan analisi bahan hukumnya menggunakan analisis kualitatif. Dapat disimpulkan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat atas tindakan pemerintah yakni melalui cara pengawasan, pemberian sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, sampai dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berupa pencabutan keputusan pemerintah.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Keputusan Pemerintah, PTUN


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Paulus Effendi Lotulung, (2013), Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Jakarta: Salemba Humanika,

Tedi Sudrajat dan Endra Wijaya, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Jakarta: Sinar Grafika

S. F. Marbun, (2003), Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty

Ade Kosasih, John Kennedy, Imam Mahdi, (2017), Dinamika Hukum Administrasi Indonesia, Mengenal Konstruksi Baru Hukum Administrasi Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Bengkulu: Penerbit Vanda

Titik Triwulan, Ismu Gunadi Widodo, (2011), Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesiadisia, Jakarta, Penerbit Kencana,

Irvan Mawardi, (2016) Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokrasi, Yogyakarta: Penerbit Thafa Meida,

Yuslim, (2015), Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Padang: Penerbit SINAR GRAFIKA,

Ridwan HR, (2020), Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Depok: PT. Rajagrafindo Persada

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No. 48 Tahunn 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Skripsi

Achmad Fauza H Hasibuan, (2017), Skripsi: implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Terhadap Putusan Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang No 51 Tahun 2009 (Studi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan), Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Mhd Syahropi Manurung, (2020), Skripsi: Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Medan, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Hlm. 41.

Disertasi

Supandi, (2005), Kepatuhan Pejabat Dalam Menaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan,

Jurnal

Putera Astomo, (juni, 2014), Peran Peradilan Administrasi dalam sistem Negara Hukum Indonesia, jurnal Yuridis, Vol. 1 No. 1,

Ridwan, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwi, Mei (2018, 25 Mei), Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.25, No. 2.

Hendrik Salmon, (Desember, 2010), PERAN Peradilan Tata Usaha Negara(PTUN) dalam mewujudkan suatu Pemerintahan yang baik, jurnal sasi, Vol. 16 No. 4.

Muhammad Kamil Akbar, (2020, Maret), Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Jurnal DHARMASISYA

Maridjo, (2021 Januari) Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, MAGISTRA Law Review, Vol. 2 No. 01.

Ary Wahyudi, (2021, Januari-Juni), Eksekutorial Putusan PTUN Sebagai Lembaga Yudikatif, POLITEA :Jurnal Politik Islam, Vol. 4, No. 1.

Nico Utama Handoko dan Anna Erliyana, (2020, Juli-Desember), Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya, Jurnal PALAR (Pakuan Law Review), Volume 06, Nomor 02.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project