Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Merkuri Berbahaya (Studi Di BPOM Kota Surabaya)
Abstract
ABSTRACT
This research began with the formulation of the problem as follows: (1) What are the functions and duties of BPOM in Supervision of Cosmetic Products Containing Hazardous Mercury in the City of Surabaya? (2) How is Consumer Protection Against Cosmetic Products Containing Hazardous Mercury at BPOM Surabaya?. The research method used in this study is empirical juridical, using primary, secondary, and tertiary legal sources, the approach used is the Sociological Approach and Case Approach, in data collection techniques using interview, observation, and documentation techniques, and utilizing the data that has been obtained. to answer the issues raised. The conclusion that can be drawn in this study is that BBPOM Surabaya has duties and functions that have been regulated in-laws and regulations to protect consumers from harmful cosmetic products by giving sanctions to business actors in the form of administrative sanctions and criminal sanctions.
Keywords: Legal Protection, Consumers, BPOM, Cosmetics
ABSTRAK
Penelitian ini diawali dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apa Saja Fungsi Dan Tugas BPOM Dalam Pengawasan Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Merkuri Berbahaya Di Kota Surabaya? (2) Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Merkuri Berbahaya di BPOM Surabaya?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan Kasus, dalam teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, Observasi dan Dokumentasi, serta memanfaatkan data yang telah didapatkan untuk menjawab permasalahan yang diangkat. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah BBPOM Surabaya memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Peraturan Perundang –undangan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang berbahaya dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, BPOM, KosmetikFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Miru. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi Cet-11. Depok: Rajawali Pers PT RajaGrafindo Persada.
Balai Besar POM RI Surabaya, 2020, Laporan Kinerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.
Ishaq. (2016). Metode Penelitian Hukum & Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi Cet-1. Bandung: Alfabeta.
Janus Sidabalok. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tedi Sudrajat dan Endra Wijaya. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah. Jakarta: Sinar Grafika.
W. Gulo. (2002). Metode Penelitian Cet 1. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang, Nomor 8, Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang, Nomor 36, Tahun 2009, Tentang Kesehatan
Peraturan Presiden, Nomor 80, Tahun 2017, Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Nomor 22, Tahun 2020, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan BPOM.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Nomor 23, Tahun 2019, Tentang Persyaratan Teknis Bahan Produk kosmetika.
Wawancara
Ibu Rr. Herni Sri Sundari, Staf Penindakan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Kota Surabaya, 30 November 2021.
Internet
BBPOM Padang, (2021, Maret,2). Tahukah Kamu. Apa itu Bahan Kimia Obat??. Diakses pada September, 19, 2021. Badan POM Padang: https://bbpompadang.id/read-artikel?slug=tahukah-kamu-apa-itu-bahan-kimia-obat.
Erwin Yohanes. (2019, Oktober 24). Polda Jatim Bongkar Skincare Mengandung Merkuri Beromset Rp1,6 M per Bulan. Diakses pada September, 19, 2021. Merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/polda-jatim-bongkar-skincare-mengandung-merkuri-beromset-rp-16-m-per-bulan.html.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project