PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (Studi Di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan)
Abstract
ABSTRACT
The thesis with the title above raises the problem: 1. How does the implementation of land registration hammer the Complete Systematic Land Registration in Seddur Village of Pakong District of Pamekasan Regency? 2. Are there obstacles from the implementation of PTSL in Seddur Village of Pakong District of Pamekasan Regency? 3. How to overcome the obstacles of land registration through PTSL in Seddur Village pakong district pamekasan? The author uses a type of empirical juridical research and a sociological juridical approach. The research site is located in Seddur Village of Pakong District of Pamekasan Regency. The types of data are primary and secondary. Techniques for data collection by means of interviews, observations, and documentation studies. Analysis of its data using qualitative deskreptif. The results of this study show that, this PTSL program is fairly effective because in accordance with PERMEN Number 28 of 2016 and ptsl is the country facilitates its costs through state budget funds, The community supports ptsl programs.
Keywords: Land registration, PTSL
ABSTRAK
Skripsi dengan judul diatas mengangkat permasalahan: 1. Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah memalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? 2. Adakah hambatan-hambatan dari pelaksanaan PTSL di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? 3. Bagaimana upaya mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah melalui PTSL di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?. Penulis mengunakan jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian bertempat di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Jenis data yaitu primer dan sekunder. Tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data nya menggunakan deskreptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, program PTSL ini terbilang efektif karna sesuai dengan PERMEN Nomor 28 Tahun 2016 dan PTSL ini negara memfasilitasi biaya nya melalui dana APBN, dan masyarakat mendukung program PTSL.
Kata Kunci: Pendaftaran tanah, PTSL.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
INPRES NO 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri No 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Buku
Adrian Sutedi. (2006) Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika
Adrian Sutedi. (2012) Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika
Boedi Harsono. (2008) Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan
Bambang Sunggono. (2004) Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Gravindo Persada
Chainul Arrasjid. ( 2006) Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Effendi Perangin. (1986) Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Florianus SP sangsun. (2007) Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjadja. (2004) Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta : Prenada Media
Nia Kurniati. (2016) Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Abitrase Dalam Teori dan Praktik. Bandung : Refika Aditama
Sudargo Gautama. (1980) tafsiran undang-undang pokok agraria. Bandung : penerbit alumni
Tholhah Hasan. (2008) Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia. Jakarta : Republika
Umar Said Sugiarto dan Suratman dan Noorhudha Muchsin. (2015) Hukum Pengadaan Tanah. Malang : Setara Press
Internet
https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/8956
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87410
https://prospeku.com/artikel/ptsl-adalah---3221
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project