ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 435/PDT.G/2013/PA.MDN TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA IDENTITAS PALSU

Andika Ardantya Kusumadinata

Abstract


ABSTRACT Marriage in Islamic shari'ah is an agreement that there is freedom or legalizing association between men and women who do not have mahram relationships. Therefore, the author examines the annulment of marriage because of false identity with the issue of how the judge's legal considerations and the legal consequences. This research method uses normative juridical studies, namely research conducted by examining library materials or secondary data as the basic material for a study. This study describes the judge in delivering a ruling that decides the annulment of marriage by considering article 22 of Law No.1 of 1974 and Article 71 of the Compilation of Islamic Law. After that in Article 23 of Law No. 1 of 1974 jo Article 73 letter c and d KHI, which resulted in the marriage can be annulled. The result of the law resulting from the judge's ruling is that the marriage is annulled, where there are three legal consequences, namely against child custody, the termination of spousal relations, and the position of joint property.Keywords : Marriage, Legal Considerations, False identity. ABSTRAKPerkawinan dalam syari’at islam adalah akad yang terdapat kebebasan atau menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram. Oleh karna itu penulis meneliti tentang pembatalan perkawinan karena identitas palsu dengan masalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dan akibat hukumnya. Metode Penelitian ini menggunakan kajian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk dilakukannya sebuah penelitian. Penelitian ini menjelaskan hakim dalam memberikan sebuah putusan yang memutus pembatalan perkawinan dengan menimbangkan  pada  Pasal 22 Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam. Setelah itu dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c dan d KHI, yang mengakibatkan pernikahan tersebut dapat dibatalkan. Akibat hukum yang dihasilkan dari adanya putusan hakim adalah pernikahan dibatalkan, dimana ada tiga akibat hukum yaitu terhadap hak asuh anak, putusnya hubungan suami istri, dan kedudukan terhadap harta bersama. Kata Kunci : Perkawinan, Pertimbangan hukum, Identitas palsu.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, (2004). Hukum dan Penelitian Hukum Cet. 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Undang-undang Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Ddalam Pembahasannya .Jakarta : Pepustakaan Nasional RI

Dahwadin. S.S y. M. H Dkk. (2018). Perceraian Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Wonosobo : Mangku Bumi

Kumedi Ja’Far. (2021). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Bandar Lampung: Ajasa Pratama

Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana

Muhammad Syaifuddin. Dkk. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta.Sinar Grafika

Hanitijo Soemitro. (1988). Methodologi Penelitian Hukum dan Yuridis dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia

Husni Rahim. (2020). Pemalsuan identitas anak hasil nikah siri menurut hukum positiff dan hukum islam.Jambi

J.M. Henny Wiludjeng. (2020). Hukum Perkawinan Dalam Agama-Agama. Jakarta : Universitas Katolik Indonesia Atmajaya

Kamal Mukhtar. (1974). Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan.Jakarta: Bulan Bintang

Mahkamah Agung RI. (2010)Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama

Mohd. Idris Ramulyo.(2004). Hukum Pekawinan Islam. Jakarta : Bumi Aksara

Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Rahmat Hakim.(2000).Hukum Perkawinan Islam .Bandung: Pustaka Setia.

Peraturan Perundang-undangan

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

KITAP UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PERLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Jurnal

Eddy Munanda, (2020), Hukuman Tindak Pidana Dengan Menggunakan Identitas Palsu Ditinjau Dari Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 164/Pid.B/2016/Pn.Bna) Volume 10 Noomor 01

Reva Andriani, Ahmad Bastomi, Pinastika Prajna Paramita, (2021 tanggal 18 bulan Juli), Tinjauan Yuridis Hak Asuh Dibawah Umur Dalam Perkara Nomor 5657/ Pdt.G/2020 Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dinamika, Volume 27, Nomor 18

Internet

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pelaksanaan-hak-asuh-anak-perlu-pengadilan-atau-tidak-2/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project