PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 889/Pid.Sus/2018/PN SDA)
Abstract
ABSTRACT
Trafficking in people is a criminal act against humanity. Based on empirical evidence, women and children are the group that are the most victims of human trafficking. Therefore, the author examines cases of people trafficking crimes with the formulation of the problem of how to consider the judge's law and services to victims of trafficking crimes. This research method uses normative legal studies, namely research conducted by examining library materials or secondary data as basic materials for research. The judge's legal considerations not only base their verdicts on legal facts, witnesses, evidence and criminal sanctions provisions applied in the Act but also consider on matters that mitigate and burden criminal sanctions and the high number of TPPO, it is necessary to get a comprehensive response and service for the recovery of victims. This service is not only in terms of law enforcement, but also other aspects related to the recovery of victims.
Keywords : Trafficking in Persons, Legal Considerations, Service.
ABSTRAK
Perdagangan orang yaitu tindakan kriminal terhadap kemanusiaan. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagngan orang. Oleh karena itu penulis tertatik meneliti kasus tindak pidana perdagangan orang dengan rumusan masalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dan layanan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Pertimbangan hukum hakim tidak hanya mendasarkan putusannya pada fakta hukum, saksi, alat bukti maupun ketentuan sanksi pidana diterapkan dalam Undang-Undang melainkan juga mempertimbangkan pada hal-hal yang bersifat meringankan dan memberatkan sanksi pidana dan tingginya angka TPPO, perlu untuk mendapatkan respon dan pelayanan yang menyeluruh bagi pemulihan korban. Pelayanan ini tidak hanya dari sisi penegakan hukum semata, namun juga aspek lainnya yang berkaitan dengan pemulihan korban.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Pertimbangan Hukum, Pelayanan.
Full Text:
PDFReferences
Gulton, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika aditama
Mulyadi, Lilik, 2007. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Penerbit: PT. Alumni, Bandung.
Koentjoro, 2004, Tutur dari Sarang Pelacur, Yogyakarta : Tinta CV Qalam, Cetakan Kedua
Stephen Warnath, Rebecca Surtees, Thaufiek Zulbahary, Suarni Daeng Caya, Laura S. Johnson, (2018), Direktori Layanan Bagi Korban Perdagangan Orang dan Saksi/Korban Jawa Barat dan Jakarta, NEXUS Institute 1440 G Street NW Washington, DC 20005
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban No.13 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Takariawan Agus, Putri Ayuna Sherly. Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. No. 2 Vol. 2 5 Mei 2018
www.mitrawacanawrc.com, Perdagangan Perempuan dan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project