PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG)
Abstract
ABSTRAK
Penulis mengangkat permasalahan Penerapan Restoratif Justice Pada Tahap Penuntutan (Studi di Kejaksaan Negeri Malang). Judul ini dipilih karena karena keadilan restorative ini ialah penyelesaian perkara diluar pengadian dengan melakukan perdamaian diantara dua belah pihak dan jaksa sebagai fasilitator. Dalam pelaksaannya keadilan restorative ini hanya terbatas keapada pidana ringan yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Berdasarkan latar belakang di atas memunculkan tiga rumusan masalah, 1) Bagaimana proses pelaksanaan Restoratif Justce pada tahap penuntutan di Kejaksan Negeri Malang, 2) Apa hambatan yang terjadi saat pada tahap penuntutan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri malang, 3) Apa upaya jaksa untuk mengatasi hambatan proses pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Malang.
Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Hukum Empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Socio-Legal Research, Pendekatan kasusu (case approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder. Study Lapangan (field research), study kepustakaan (library research), wawancara, dokumentasi. Dengan metode analisa data penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Malang.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Pidana Ringan, Tindak Pidana
ABSTRACT
Writer take a problem about The Implementation of Restorative Justice in Persecution Stage. This title were taken because restorative justice is another case solutionbesides court that make it in peace between both sides and make prosecutor as a facilitator. In the implementation the restorative justice is limited to a criminal case that cost less or equal than Rp. 2.500.00,00 with less and equal 3 years of impeisonment.
Based on background above, 3 formulations of problems are appear. 1) How is the process of the implementation of Restoratif Justice in Persecuton Stage in Kejaksaan Negeri Malang, 2) What are the resistances of Restorative Justice in Persecution Stage in Kejaksaan Negeri Malang, 3) What are the persecution efforts in solve the resistance in implementation of Restorative Justice in Kejaksaan Negeri Malang. The research methodelpgy that will used in this research is Empirical Legal. The research approach is approached by Socio-Legal Research, case approach. Data saources are from primary legal, secondary legal. Field research, library research, interview, documentation. With analysis method of data research that located in Kejaksaan Negeri Malang.
Keyword:Resrorative Justice, Tipiring, Crime
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan keadilan Restoratif Dan Transformatif. Jakarta Timur, Sinar Grafika, hlm 86
Mardjono Reksodiputro, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan), dalam Hak-Hak Asasi Manusia dalam sistem Peradilan Pidana.” Jakarta, Pusat
Marwa Effendy, “Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium terhadap Peberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Universitas Sam Ratulangi Manado, pada tanggal 4 Oktober 2012, hlm. 20.
Pelayanan Pendidikan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1994. Hlm. 84
WAWANCARA
Susi Akerina, Jaksa Fungsional, Wawancara (Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project