Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Crime Phishing
Abstract
ABSTRACT
This research is motivated by the rise of cases of phishing circulating in the community.cases Phishing circulating in the community are very detrimental, both material and moral losses. The legal issue raised in this research is how to regulate cyber crime phishing in Indonesia and a form of legal protection for its victims. This research is a normative juridical law research through a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. The collection of legal materials is done through the literature study method. Sources of legal materials consist of primary, secondary and tertiary legal materials. The legal material obtained is then analyzed and processed to be compiled systematically. The results of the study indicate that the regulation of cyber crime phishing is regulated in the Criminal Code and the ITE Law, and legal protection can be obtained from Article 378 of the Criminal Code, Article 28 paragraph (1) and Article 35 of the ITE Law and Article 40 of Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunications.
Keywords: Legal Protection, Crime, Cyber crime, Phishing
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus-kasus phishing yang beredar di masyarakat. Kasus-kasus phishing yang beredar di masyarakat sangat merugikan, baik itu kerugian secara materil maupun moril. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengaturan tindak pidana cyber crime phishing di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum bagi korbannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi literatur. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis dan diolah untuk disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana cyber crime phishing diatur dalam KUHP dan UU ITE, serta perlindungan hukum dapat diperoleh dari pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) serta pasal 35 UU ITE dan pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Cyber crime, PhishingFull Text:
PDFReferences
Buku
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Refika Aditama, Bandung
Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media, Jakarta
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT Tatanusa, Jakarta
Moeljatno, 1985, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta
Suratman dan Phillips Dilla, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta Bandung, Bandung
Widodo (2013), Memerangi Cybercrime Karateristik, Motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Prespektif Kriminologi, Asswaja Pressindo, Yogyakarta
Jurnal, Skripsi, Tesis, Disertasi, Dll
Hilman Mursidi (2019), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyber crime Phishing (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 3006/Pid.Sus/2017/PN.Mdn )
Ki Jagad Tomara (2013), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Jasa Internet dan Pemilik Domain Situs Phishing
Internet
Cara Menuntut ganti Rugi Bagi Korban Tindak Pidana, diakses pada Sabtu, 27 November 2021 dari: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ cl5928/ganti-rugi-dalam-kasus-pidana
Data Pengguna Internet Indonesia, diakses pada Kamis, 25 November 2021 dari https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker
Jerat Hukum Pelaku Phishing dan Modusnya, diakses pada Rabu 26 Mei 2021 dari: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5050/jerat-hukum -pelaku-iphishing-i-dan-modusnya/
Landasan Hukum Penanganan Cyber crime di Indonesia, diakses pada Senin 29 November 2021 dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ cl5960/landasan-hukum-penanganan-icybercrime-i-di-indonesia
Metode Analisis Bahan Hukum, diakses dari http://repository.ub.ac.id pada Minggu, 26 September 2021
Metode Penulisan, diakses pada Kamis 27 Mei 2021 dari: http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23062/BAB%20III.pdf?sequence=4&isAllowed=y
Pengenalan Bahan Hukum, diakses pada Kamis 27 Mei 2021 dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7847bff4505f0416fe0c446c60f7e8ac.pdf
Rekap Serangan Siber Januari-April 2020, diakses pada Jumat 26 November 2021 dari https://bssn.go.id/rekap-serangan-siber-januari-april-2020/
Serangan Phishing Indonesia Makin Merajalela, dikutip pada Minggu 28 November 2021 dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210306162132 -37-228322/kasus-phishing-email-yang-serang-indonesia-makin-merajalela#
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project