AKIBAT HUKUM ATAS PERBEDAAN AGAMA SUAMI ISTRI YANG BERLANGSUNG SETELAH PERKAWINAN

Bagus Utomo Aji

Abstract


ABSTRACT

The background of marriage is something that is considered sacred in a religious teaching and belief. In Indonesia, interfaith marriages are strictly prohibited and delegated to the 5 religions in Indonesia. So regarding the validity of marriage in Law No.1/1947 article 2 paragraph 1. So regarding the validity of interfaith marriages from the perspective of 5 religions in Indonesia, the legal consequences need to be questioned. The formulation of the problem in the paper contains 2 formulations of the problem, the first is how is the legitimacy of interfaith marriages according to Law No. 1 of 1974 concerning marriage? secondly, what is the legal status of husbands and wives of different religions after marriage? and in scientific work, the research method used is of the normative juridical type and the approach used is the statutory, conceptual and case approach. The sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary. There are materials collection and analysis techniques.

Keywords: Legal Consequences, Legitimacy, Differences in Religion, Marriage.

 

    ABSTRAK

 

Latar belakang perkawinan merupakan sebuah hal yang sangat dianggap sakral dalam suatu ajaran agama dan kepercayaan. Dalam negara indonesia tidak membolehkan perkawinan beda agama secara tegas dan limpahkan kepada 5 agama di indonesia . Sehingga mengenai sebuah keabsahan perkawinan dalam Undang-Undang No.1/1947 pasal 2 ayat  1. Maka terkait keabsahan perkawinan beda agama perspektif  5 agama di negara indonesia perlu di pertanyakan akibat hukumnya. Rumusan masalahnya dalam karya tulis terdapat didalamnya 2 rumusan masalah yang pertama   bagimana keabsahan perkawinan beda agama menurut uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan ? yang kedua bagimana status keabsahan atas suami dan istri yang beda agama setelah perkawinan ? dan dalam karya ilmiah metode penelitian yang dipakai berjenis yuridis normatif serta pendekatan yang digunakan seperti pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah primer, sekunder dan tersier.  Terdapat teknik pengumpulan dan analis bahan.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Keabsahan, Perbedaan Beda Agama, Perkawinan.

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Buku

Alkitab

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang- undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986), Cet. Ke-1.

Djaja S. Meliala, Himpunan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan, Nuansa Aulia, Bandung, 2008

H. Moch Anwar, Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama , (Bandung : CV. Diponegoro, 1991)

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan di Indonesia, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung:Mandar Maju, 2007

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghia Indonesia, Jakarta :1976

Novina Eky Dianti, “Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Sebagai Bentuk Penyeludupan Hukum Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Priavat Law Vol.II No.5 Juli-Oktober 2014

Rusli dan R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Pionir Jaya, Bandung, 1986

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1986), cet 2,

Internet

artis menikah beda agama dan berakhir cerai https://www.republika.co.id/berita/r3gjcv4324000/8-artis-menikah-beda-agama-dan-berakhircerai#:~:text=1.,karena%20mereka%20berdua%20berbeda%20agama.&text=Tapi%20akhirnya%2C%20pernikahan%20mereka%20tetap%20digelar%20tanggal%2025%20Februari%202005.Diakses pada jam 09.53 wib tanggal 18 desember 2021

Dialog Lintas Iman “Cinta Beda Agama” https://usd.ac.id/berita.php?id=4112 Di akses tanggal 3 Januari 2022 jam 11.03 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project