SANKSI HUKUM BAGI PENGEDAR KOSMETIK BERBAHAYA YANG MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Abstract
ABSTRACT
the author lifted the sanctions theme about dangerous cosmetics that had not been registered at BPOM and circulated on social media by revealing from the side of the crackdown. In this case, trying to see a lot of dangerous online cosmetic sellers, but the registers on the packaging aren't officially registered at the National Food and Drug Agency / BPOM. In this thesis, the author used normatif yuridis approach using statuapproaches (statue approach). The material obtained is then described with the purpose of explaining, classifying, and sharpening. The type of research used in writing this study is qualitative, a study method that refers to the legal norms found in legislation. According to the above research methods, the authors have found the answer to the question, that the perpetrators of the sale of malicious cosmetics on social media were caught in article 196 in 2009 of the health act and are exposed to the 28 verses (1) the act on consumer losses in online transactions.
Keywords: circulation, hazardous cosmetics, sanctions.
ABSTRAK
Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya penjual kosmetik online yang berbahaya, akan tetapi nomor register yang terdapat di kemasan kosmetik tersebut tidak terdaftar secara resmi di BPOM. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Bahan-bahan yang diperoleh kemudian di uraikan dengan tujuan menjelaskan, menggolongkan, menajamkan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan terhadap penelitian ini adalah bersifat Normatif, yakni metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dengan metode penelitian diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya dimedia sosial terjerat pada Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Kesehatan dan juga terkena Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian konsumen di dalam Transaksi Online.
Kata Kunci: Peredaran, Kosmetik Berbahaya, Sanksi
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru, (2012), Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Jakarta: Akademia.
Az. Nasution, (1999), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Diadit Media.
Bambang sunggono(1997), Metodologi Penelitian hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Bambang sunggono, (2006). Metode penelitian hukum. Cet-1, Jakarta:Rajawali Pers.
Celina Tri Siwi Kristiyanti,(2009), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika
Gede agus beni widana, 2014, Analisis Obat Kosmetik, dan Makanan, Yogyakarta: Graha ilmu.
H. Zainuddin Ali, 2016, Metode penelitian hukum., sinar Grafika, Jakarta.
Husni Syawali, (2015), Hak-Hak Konsumen, Jakarta: Balai Pustaka.
Inosentius Samsul, (2004),Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Tanggung Jawab Mutlak Jakarta: Universitas Indonesia
Janus Sidabalok, (2006), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Medan: PT.Citra Aditya Bakti.
Mochtar,. “Hukum Perlindungan Konsumen, “ Bandung: Bina Cipta , 2010,h.04
Muhammad Djumana,(1993),hukum perbankan di Indonesia, Jakarta:Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo, (1986), Hukum Dan Masyarakat, Bandung : Angkasa.
Shidarta,(2000), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta:PT Grasindo.
Shidarta,(2006)“Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia,” Jakarta : Grasindo.
Sujamto dalam Ayu Mulyani Noor, Pengawasan Peredaran Produk Pangan (Makanan Kaleng) Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) di Kota Pekanbaru, Sondang P. Siagian, (2007), Fungsi-Fungsi Manajerial, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Suratman dan H., Philips Dillah, 2015, Metode penelitian hukum, ALFABET,. Bandung.
Syahrir, (1993), Deregulasi Ekonomi Sebagai jalan Keluar Peningkatan Perhatian kepada kepentingan Konsumen, Jakarta.
Tranggono,(2007),Buku Pegangan Ilmu Pengantar Kosmetik, Jakarta: Gramedia pustaka Utama.
Wasitaatmaja,(1997), Penuntun Ilmu Kosmetik Medis, Jakarta: UI Press.
Arti Konsumen, “Tinjauan Pustaka; Pengertian Konsumen,” diakses 16 November 2021.
Ading Suryana (1989), Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perhatian Terhadap Kepentingan konsumen produk Pangan, Yogyakarta.
BPOM.RI. (2008), Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.1018 tentang bahan kosmetik. Jakarta: BPOM RI.
BPS kesulitan Mendata. Transaksi Toko online, http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4317436/bps-kesulitan-mendata-transaksi-toko-online,
Definisi Konsumen Bogor Agricultural University, “II. TINJAUAN PUSTAKA 2,”
Kajian A PUSTAKA Tinjauan tentang Konsumen, “Pengertian Konsumen,”
KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/peredaran, diakses pada 16 november 2021.
Komang Ayu Pradnya Indrawati dkk, Efektivitas Iklan Melalui Media Sosial Facebook dan Instagram Sebagai Salah Satu Strategi Pemasaran di Krisna Oleh-Oleh Khas Bali, Jurnal Analisis Pariwisata
Leli Juwanti dan Marta Tilov, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online, NIAGAWAN
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
Wahyu Sasongko, “Perlindungan Konsumen,”http://digilib.unila.ac.id/5180/11/BAB II.pdf.
Republik Indonesia,. Undang-Undang perlindungan Konsumen Pasal 3 Nomor 8 Tahun 1999,. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project