PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PERKARA GUGATAN SEDERHANA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG

basori basori basori

Abstract


ABSTRACT

Law No. 48 of 2009 on the Power of Justice stipulates that the judiciary, which is interpreted as a process carried out in a court related to the task of examining, deciding and adjudicating cases, must be carried out with simple, fast and light costs (Article 2 Paragraph (4).  Simple means that the examination and resolution of cases is done in an efficient and effective way. The fast foundation, a principle that is universal, is concerned with a non-protracted solution time. The principle of light cost means that the cost of the case can be reached by the community.  The simple, fast, and light cost principle as set out in the Judicial Powers Act above in reality is realized optimally. Based on the background of the above problem, the focus of the problem that is used as a concentration of discussion in this study can be formulated as follows:

How simple, fast, and light cost simple lawsuits in Sharia economic disputes?

Has the simple, fast, and light cost principle in the Islamic Economic Zinc has been realized?

Keywords: simple, fast and light cost

 

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan bahwa peradilan, yang dimaknai sebagai suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara[1], harus dilaksanakan dengaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan(Pasal 2 Ayat (4).  Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut.Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.[2]Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman diatas dalam kenyataannya apakah terwujud secara optimal.Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka fokus permasalahan yang dijadikan konsentrasi pembahasan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

Bagaimana asas sederhana, cepat, dan biaya ringan gugatan sederhana dalam sengketa ekonomi syariah ?

Apakah asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Sengeketa Ekonomi Syariah  sudah terwujud ?

kata kunci: asas sederhana, cepat dan biaya ringan

[1] Hukum online, Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan, .

[2]Muhammad Yasin, Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana-cepat-dan-biayaringan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelejahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, (Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2012), h. 45.

The World Bank, IFC, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, et all, Small Enterprise Development Policies in Indonesia : An Overview, dalam The Internasional Finance Corporate Indonesia, Doing Business in Indonesia 2012 A Copublication of The World Bank and The Internasional Finance Corporation, (Washington : IFC-World, 2012), h. 19.

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Teori dan Praktik, Edisi Pertama, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2017), h. 115-116.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelejahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, (Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2012), h. 45.

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Penemuan dan Kaidah Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2018), h. 38

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009

Internet dan Sumber Lain

Hukum online, Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan, .

Muhammad Yasin, Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana-cepat-dan-biayaringan

Hukum online, Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan, .

Muhammad Yasin, Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana-cepat-dan-biayaringan.

Hukumonline, Urgensi Terbitnya Peraturam Mahkamah Agung tentang Small Claim Court, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55d71ac18056b/urgensi-terbitnya-perma-ismall-claim-court-i.,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project