ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1555 K/Pid.Sus/2019

Aldi Yudistira

Abstract


ABSTRACT

The role of judge in a judiciary is important because it's the judge who will provide justice, therefore in a court decision, judge consideration is very crucial, because good or bad a court decision can be seen from the considerations. Corruption is dangerous for a country because when there is corruption, people rights can be taken away. One of the state policies in the banking sector during the monetary crisis in 1997-1998 was BLBI. One of the court decision that was widely discussed among academics was the Supreme Court Decision no. 1555 K/Pid.Sus/2019, in the court decision, which is to release the defendant from all lawsuits. Therefore, the author is interested in analyzing that court decision.

Keywords : Legal Considerations, Corruption and BLBI.

ABSTRAK

Peranan Hakim dalam sebuah peradilan merupakan hal yang penting karena hakimlah yang akan memebrikan keadilan, oleh karenanya dalam suatu amar putusan pertimbangan  hakimlah yang sangatlah amat penting, karena baik atau buruknya Putusan dapat dilihat dari Peritmbanganya. Korupsi sangatlah berbahaya bagi suatu negara karena ketika adanya korupsi hak hak rakyat sebagai mestinya dapat dirampas, Salah satu kebijakan negara di sektor perbankan pada saat krisis Moneter di Indonesia pada tahun 1997-1998  adalah BLBI, salah satu putusan banyak perbincangan dikalangan akademisi adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid. Sus/2019, dalam amar putusanya yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum oleh karenaya penulis tertarik untuk menganalisis putusan tersebut.

Kata kunci : Pertimbangan Hukum, Korupsi,  BLBI


Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Siboy, 2013, MEMBONGKAR POLITISASI FUNGSI DPR, Malang: Intimedia.

Budi Parmono, 2020, PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, Malang: Inteligensia Media.

Eddy Mulyadi Soepardi, (2009)Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai Slah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi,Bogor : Fakultas Hukum Universitas Pakuan, h. 3-4

Eddy O..S. Hiarriej, 2009, ASAS LEGALITAS & PENEMUAN HUKUM DALAM HUKUM PIDANA, Jakarta:Erlangga,

H. Abdul Latif, 2013, Hukum Administrasi : Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Jakarta :

Prenanda Media Grup.

Joenadi Efendi, (2018), REKONTRUKSI Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Depok: Prenadamedia

P.A.F Lamintang, 2013, Hukum Pidana Indonesia, Bandung :PT. Citra Aditya Bakti.

Pita Daslani, 2018, MENYIBAK KEBENARAN Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, Jakarta: Bumi Aksara.

Suhartoyo, 2019, ARGUMEN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Depok: RajaGrafindo.

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri,(2001) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),Jakarta: Rajawali Pers.

Shendar,2015, Konsep Kerugian Keuangan Negara Pendekatan Hukum pidana, hukum

administrasi negara dan pidana khusus korupsi,Malang: instrans .

Peraturan perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang kitab undangundang hukum acara pidana

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang normor 31 Tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan

Negara

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555/PID.SUS/2019

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB//P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim, Jakarta, 2009,

Internet

Artinjo Alkostar, “Tidak Ada Toleransi untuk Koruptor”

http:m.tribunnews.com/2011/03/04/artijdo-alkostar-tidak-ada-toleransi-untuk koruptor,diakses pada tanggal 24, September 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project