PERTANGGUNGJAWABAN PT. GO-JEK INDONESIA KETIKA TERJADI PENYIMPANGAN ASURANSI KEPADA MITRA DRIVER GO-JEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014
Abstract
ABSTRACT
This study takes the problem of, can Law Number 40 of 2014 concerning Insurance be applied in two-wheeled motor vehicle accidents as online-based public transportation, and how civil responsibility of PT. GO-JEK Indonesia if there is a distortion from the insurance law against Go-Jek driver partners based on Law No. 40 of 2014 concerning Insurance.
This research is empirical juridical, sociological juridical research approach, the research location is in Ngenep Village, Karangploso District, Malang Regency. The type of data consists of primary data and secondary data, data collection techniques through interviews and questionnaires, while the data analysis is carried out qualitatively descriptive. The results of the first study of Law Number 40 of 2014 concerning Insurance are valid when applied to two-wheel motor accidents as online transportation, where Go-Jek driver partners as users of two-wheeled vehicles are protected by insurance (self-help) PT. Allianz. The two Go-Jeks cannot be prosecuted in a civil manner because they are not in the company as workers, but as partners.
Keywords: Responsibility, Distortion Agreement, Insurance Company.
ABSTRAK
Penelitian ini mengambil permasalahan tentang, pertama dapatkah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diterapkan dalam kecelakaan kendaraan bermotor roda dua sebagai transportasi umum berbasis online, kedua bagaimana pertanggungjawaban perdata yang ditujukan kepada perusahaan PT. GO-JEK Indonesia apabila terjadi penyimpangan terhadap hukum Asuransi terhadap mitra driver Go-Jek berdasarkan UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan penelitian yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan kuisioner, sedangkan analisis datanya dilakukan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian pertama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian sah bila diterapkan pada kecelakaan bermotor roda dua sebagai transportasi online, dimana mitra driver Go-Jek sebagai pengguna kendaraan roda dua dilindungi oleh asuransi (swadaya) PT. Allianz. Kedua Go-Jek tidak dapat dituntut secara perdata karena dalam perusahaannya bukan sebagai pekerja, melainkan sebagai mitra.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyimpangan Perjanjian, Perusahaan Asuransi.Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad, 1994, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya bakti.
Choilid Narbuko dan Abdul Achmadi, 2012. Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Hasan Ali, 2004, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Kencana.
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Joko Prakoso dan I Ketut Murtika, 2000, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
M. Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum perjanjian, Bandung: Alumni Bandung.
Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press.
Ronny Kountur, 2004, Metode Penelitian (Untuk penulisan Skripsi dan Tesis), Jakarta: CV Teruna Grafica.
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV. Alfabeta.
Subekti, 2005, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.
Tuti Rastuti, 2011, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Zainudin, 2016, Metode penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan lakaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Jurnal
Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Bagas Waskito, Muhammad Bayu Rizhaldi, dan Athia Fadzri K.R. Uno, Asuransi Kecelakaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Sebagai Moda Transportasi Umum Berbasis Online, Universitas Islam Indonesia, 2020, Vol.126, Nomor 10.20885.
Tri Puji Astuti, Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti, Asuransi Kecelakaan Diri (personal accident) pada PT. Allianz Utama Indonesia Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Go-Jek di Wilayah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2016, Vol.5, Nomor 3.
Asri, Kiki Nur, Hendro Saptono, and Rinitami Njatrijani. "Pelaksanaan Asuransi Sosial pada PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang." Diponegoro Law Journal 6.2 (2017): 1-17.
Internet
databoks. (2018, Februari 12). Go-Jek, Aplikasi Transportasi Online Paling Banyak Digunakan. Retrieved from databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/02/12/go-jek-aplikasi-transportasi-online-paling-banyak-digunakan.
gojek. (2020, Januari 28). Panduan Klaim Santunan Kecelakaan dari Gojek untuk Driver GoRide. Retrieved from gojek: https://driver.go-jek.com/s/article/Panduan-Klaim-Santunan-Kecelakaan-dari-Gojek-untuk-Driver-GoRide.
gojek. (2020, Januari). Tentang Kami. Retrieved from gojek: https://www.gojek.com/about/.
Kholida Qothrunnada, Pengertian Tanggung Jawab, Lengkap dengan Contoh, Bentuk, dan Ciri-cirinya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721612/pengertian-tanggung-jawab-lengkap-dengan-contoh-bentuk-dan-ciri-cirinya, Senin, 13 September 2021 16:15 WIB, di akses 03 Desember 2021.
Lealitm.com, Tanggung Jawab-Pengertian, Manfaat, Dan Contohnya, https://laelitm.com/tanggung-jawab/, 23 November 2021, di akses 12 desember 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project