REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Abstract
ABSTRACT
Thesis with the title as above raises the problem: 1. How to regulate rehabilitation of victims of narcotics abusers. 2. How is the stage of rehabilitation in victims of narcotics abusers. 3. What is the effect of rehabilitation on victims of narcotics abuse. This research constituent uses normative research methods, this research is conducted by examining and studying all legal materials (primary, secondary and tertiary) such as the regulation of the invitations of literatures, and books related to this research. The results of this study show that victims of abusers must undergo rehabilitation as referred to in Article 54 of Law No. 35 of 2009 on Narcotics. Victims of abuse are also required to undergo medical and social rehabilitation as compiled by the National Narcotics Agency (BNN), because this is to recover victims of narcotics abusers. This rehabilitation is very beneficial for victims of narcotics abusers because this rehabilitation is treating or restoring physical, mental, and social to victims of narcotic abusers.
Keywords: Rehabilitation of Victims of Narcotics Abusers.
ABSTRAK
Skripsi dengan judul seperti diatas mengangkat permasalahan: 1. Bagaimana pengaturan rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika. 2. Bagaimana tahapan rehabilitasi pada korban penyalahguna narkotika. 3. Apa pengaruh rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika. Penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah seluruh bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) seperti peraturan prundang-undangan literatur-literatur, dan buku-bukun yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa korban penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi sebagai mana dimaksud didalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Korban penyalahguna juga wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana telah disusun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), karena hal ini guna memulihkan korban penyalahguna narkotika. Rehabilitasi ini sangat bermanfaat bagi korban penyalahguna narkotika karena rehabilitasi ini bersifat mengobati atau memulihkan fisik, mental, dan sosial terhadap korban penyalahguna narkotika.
Kata Kunci : Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkotika.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Erlina maria Chrintin Sinaga Sharfina Sabila, Narkotika Anak Pidana dan Pemidanaan, Depok: PT RajaGrafindo, 2020.
Rahmatul Hidayati, Remisi Bagi Narapidana Narkotika, Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021.
Setiyawati, Linda Susilaningtyas, Anik Nurcahyati, Danang Sutowijoyo, Tata Cara Merehabilitasi Pecandu Narkoba, Surakarta: PT. Tirta Asih Jaya, 2015.
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasana Obor Indonesia, 2009.
Suratman dan H. Plipip Dillah, Motode Penelitian Hukum: Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung: Alfabeta, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
KEPMENKES No.996/MENKES/SK/VIII/2021.
Internet
https://bnn.go.id/rehabilitasi-penting-bagi-korban-penyalahgunaan-narkoba/.
https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/tindak-pidana-narkoba-di-indonesia.
https://rsjmenur.jatimprov.go.id/post/2020-07-29/pengetahuan-tentang-napza.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project