ANALISIS YURIDIS HAK INFORMASI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Shella Yovita Shella

Abstract


ABSTRACT

The right to information for the community is a fundamental right or an inherent part of human rights. However, in practice, people do not get the information they deserve. With this research, the public will have an idea of the information rights they should get so that the public can ask for these rights to KPI and the government that oversees broadcasts in Indonesia. The results of the study indicate that the right to obtain information is a fundamental right and that right has been regulated in Article 4 Paragraph 1 and Paragraph 2 of Law Number 14 Year 2008 concerning Openness of Public Information so that the public is obliged to obtain information regulated in the legislation. many television stations and other broadcasting programs broadcast inappropriate things and this is felt to be detrimental to the community because it has a negative impact. The number of inappropriate shows is also a result of TV stations that prioritize business interests.

Keyword: Information right, Publik, Human Right

ABSTRAK

Hak informasi bagi masyarakat merupakan hak yang bersifat mendasar atau bagian inheren dari Hak asasi manusia. Namun, dalam prakteknya, masyarakat tidak mendapatkan informasi sesuai haknya. Dengan adanya penelitian ini maka masyarakat akan memiliki gambaran mengenai hak Informasi yang seharusnya mereka dapatkan sehingga masyarakat dapat meminta hak tersebut kepada KPI serta Pemerintah yang mengawasi penayangan yang ada di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak mendapatkan informasi merupakan hak mendasar dan Hak tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat wajib memperoleh informasi yang diatur dalam peraturan undang-undangan Namun nyatanya masih saja banyak stasiun televisi dan program penayangan lainnya yang menayangkan hal tidak sesuai dan hal tersebut dirasa dapat merugikan masyarakat karena berdampak negatif. Banyaknya tayangan yang tidak sesuai juga sebagai akibat dari stasiun TV yang lebih mengedepankan kepentingan bisnis.

Keywords: Hak Informasi, Masyarakat, Hak Asasi Manusia


Full Text:

PDF

References


Buku

Alo Lilweri. 1991, Memehami peran komunikasi massa dalam masyarakat (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)

Andi Fachruddin, 2016 Manajemen pertelevisan modern, CV. Andi Offset,

Burhan Bungin, 2007, Sosiologi Komunikasi, Jakarta, Kencana,

Ian Mcleod. 1999. Legal Method. Macmillan. London

Judhariksawa, (2010), Hukum Penyiaran, Makassar: PT Raja Grafindo Persada.

Jujun S. Suryasumantri, 2001 ilmu dalam Perspektif sebuah Kumpulan Karangan tentang Hakikat Ilmu, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Komisi penyiaran indonesia, 2013, Kedaulatan Frekuensi Regulasi penyiaran,

Peran KPI, dan Konvergensi Media, PT. Kompas Media Nusantara,

Kuntjoro Purbopranoto, 1982, Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradya Paramita, Jakarta,

Kuswandi Wawan, Komunikasi Massa; Analisis Interaksi Budaya Massa

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Mufti makaarim, ed. 2012, Di bungkam Atas keamanan, (jakarta: institue for defense, security and peace Studies),

Muhammad Ashri, 2018, Hak Asasi Manusia filosofis, Teori, dan Instrumen dasar, CV. Social Politic Genius,

Peter Mahmud Marzuki,2008, Penelitian Hukum, Cet 2, (Jakarta: Kencana).

Raymon McLeod Jr, 1997, sistem Informasi management Informasi System, jilid I (Jakarta: PT. Prenhalindo).

Wawan Kuswandi, 2008, Komunikasi Massa; Analisis Interaksi Budaya Massa, Jakarta: Rineka Cipta

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Deklarasi Hak Azasi Manusia 1948 pasal 19 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran

Internet

https://www.merdeka.com/jateng/pengertian-informasi-beserta-jenis-dan-fungsinya-perlu-diketahui-kln.html diakses pada tanggal 02 November 2021 jam 19:08


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project