KEABSAHAN HUKUM SERTIFIKAT ELEKTRONIK DALAM KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN PERATURA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Abstract
Zaman teknologi dimana seluruh kegiatan yang berkontribusi dalam aktivitas dipermudah dengan adanya teknologi supaya efektif dan mutakhir. Dalam aspek pertanahan, berangkat dari pelayanan pertanahan berbasis elektronik sampai pada terbitnya suatu produk dokumen yang berbentuk dokumen elektronik. Oleh sebab itu, penulis dalam penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan keabsahan dari sertifikat elektronik berdasarkan reforma agraria serta kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik dalam kepemilikan tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melakukan penelusuran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan hingga jurnal karya ilmiah serta beberapa pendapat para ahli yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pemberlakuannya sudah berpesan jika setiap pengadaan perlu menyelenggarakan sistemnya secara handal, bertanggung jawab dan aman. Dokumen elektronik menjadi alat bukti yang mengikat dan sah di kemudian hari. Dengan maksud, suatu sistem semakin bisa dipertanggungjawabkan akan semakin canggih nilai keotentikannya untuk menjadi alat bukti di kemudian hari.Sertifikat tanah elektronik yang menjadi alat bukti kepemilikan telah diakui oleh UU ITE utamanya dalam Pasal 6. Dari segi hukum permasalahan pembuktian sertifikat elektronik juga tidak menjadi problem. Dari sisi validitas juga tidak mendapati permasalahan yang berarti mengingat telah dikuatkan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 tahun 2021.
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Agung Nugraha dan Agus Mahardika, 2016, Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Elektronik Pemerintah Guna Mendukung E-Government, Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia, Surabaya : Sesindo.
Edmon Makarim, 2012, Notaris & Transaksi Elektronik : Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga, Cetakan Kedua.
R. Subekti, 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta :Pt Intermasa.
R. Subekti, 2005, Hukum Pembuktian, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Waskito, Dkk, 2019, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta : Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik
Jurnal, Karya Ilmiah, Tesis, Skripsi :
Aulia Citra, Keabsahan Dokumen Elektronik Pengesahan Badan Hukum Yayasan oleh Kemenkumham Secara Elektronik, Fakultas Hukum Program Studi Kenotariatan: Universitas Indonesia, Tesis.
Diyan Isnaeni, Desember 2017, Kebijakan Landdreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, Volume 1, Nom. 2 , Hlm : 90-91
Diyan Isnaeni, 2020, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara : Methods for The Solution of Conflict between Rule in a system of Positive Law, Yurispruden : Fakultas Hukum UNISMA, Vol.3 No. 1.
Ilyas Ismail, Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses Peradilan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53 Jilid XIII, April 2011.
Leonardo Refialy, dkk, Pengamanan Sertifikat Tanah Digital Menggunakan Digital Signature SHA-512 dan RSA, Jurnal Teknik Informatika dan Sistem Informasi , Vol.1 No. 3, Desember 2015.
Internet :
April 2021, Beberapa Negara Yang Berlakukan Layanan Pertanahan Elektronik Seperti di Indonesia, Diakses dari : https://www.rumah.com/berita-properti/2021/4/197764/beberapa-negara-yang-berlakukan-layanan-pertanahan-elektronik-seperti-indonesia, Diakses pada : Selasa, 05 Oktober 2021, Pukul 01:22 WIB.
Azmi Rohani, Dkk, 25-29 Maret 2019, Land Registration Innovation and Decentralised Administrative Reform
: Succes Stories From The State of Johor, Malaysia, Mkalah disampaikan pada The Annual World Bank Conference on Land and Property, Washington Dc, Amerika Serikat.
Balai Sertifikasi Elektronik, Februari 2021, Jumlah Pengguna Layanan Balai Sertifkasi Elektronik, Diakses dari : https://bsre.bssn.go.ig, Diakses pada Jum’at 31 Desember 2021, Pukul 7.56 WIB
Irma Devita, Permasalahan Sertifikat Tanah Elektronik, Diakses dari : Https://irmadevita.com/2021/permasalahan-sertifikat-tanah-elektronik/, Diakses pada Senin, 03 Januari 2021, Pukul 3.35 WIB.
Muhammad Khadafi, Februari 2021, Sertifikat Tanah Elektronik punya 6 Perbedaan, Apa Saja?, Diakses dari : https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20210204/9/1352109/sertifikat-tanah-elektronik-punya-6-perbedaan-apa-saja, Diakses pada Selasa, 28 Desember 2021, Pukul : 14-20 WIB.
Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Aman, Pakai Sistem Sandi BSSN Hingga Sulit Dipalsukan, Diakses dari : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4478384/sertifikat-tanah-elektronik-dijamin-aman, Diakses pada: Jum’at 31 Desember 2021, Pukul 3.59 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project