ANALISIS HUKUM ATAS TINDAKAN SUSPEND YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN GRAB TERHADAP MERCHANT DAN DRIVER
Abstract
ABSTRACT
Grab has tied to merchant and driver through a partnership agreement. In a gone case grab is judged often to make the rule unilaterally out of agreed-upon agreement, it refers to the hanging done grab against the partner. Suspend an against the background is a violation the code of ethics, which does Grab upon can be said to be legitimate and not against the law when grounded on The rules listed both and out of the treaties binding upon merchant and driver. The analysis of suspend theory can only be done if it is sprained on the agreement. Because the legal tools used in analysis on this research are the agreement itself. Where binding treaties can beget achievements. In this analysis suspension done grab not immediately without cause, where theren’t binding rule outside the agreement. That's what's a reference an deliberative grab in doing action One-sided against merchant and driver.
Keyword: Law Analysis, Grab, Suspend, Merchant, Driver.
ABSTRAK
Grab telah mengikatkan diri dengan merchant dan driver melalui perjanjian kemitraan. Dalam perlaksanaanya Grab dinilai sering kali membuat aturan secara sepihak diluar perjanjian yang telah disepakati, hal ini merujuk pada suspend yang dilakukan Grab terhadap mitra. Tindakan suspend dilatarbelakangi dengan adanya pelanggaran kode etik, dimana suspend yang dilakukan Grab terhadap mita dapat dikatakan sah dan tidak melawan hukum apabila dilandaskan pada peraturan yang tercantum didalam maupun diluar perjanjian yang mengikat terhadap merchant dan driver.Analisis mengenai suspend secara teori hukum hanya dapat dilakukan jika analisis perjanjian sudah tergambar secara kongkrit. Hal ini dikarenakan alat hukum yang digunakan dalam analisa pada penelitian ini adalah perjanjian itu sendiri. Dimana perjanjian yang mengikat mampu melahirkan prestasi. Dalam analisis ini bahwasanya suspend yang dilakukan Grab tidak semerta-merta dilakukan tanpa sebab, dimana ada sebuah peraturan yang mengikat diluar perjanjian tersebut. Hal itulah yang menjadi acuan sebagai pertimbanagan Grab dalam melakukan tindakan sepihak terhadap merchant dan driver.
Kata Kunci : Analisis Hukum, Grab, Suspend, Merchant, Driver
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dian Mega Erianti. 2017. Perlindungan Hukum E-Commerce Perlindungan Hukum Pelaku Usaha dan Konsumen E-Commerce di Indonesia , Singapura, dan Australia. Yogyakarta : Yayasan Taman Pustaka.
Dewa Gede Satriawan. .2019. Hukum Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Surabaya. : CV. Jakad Publishing.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Lukaman Santoso. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembanganya. Yogyakarta : Penebar Media Pustaka.
Purwosutjipto. 1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Bentuk-bentuk Perusahaan. Jakarta : Djambatan.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Jurnal
Luthvi Febryka Nola, (2018), Perjanjian Kemitraan vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online, Info Singkat, Vol. X, No. 07.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project