KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI DE AUDITU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out how the criminal procedural law regulates de auditu witnesses and how the strength of binding the de auditu witness statements in the trial. The method used is normative juridical. Thus, the arrangement of evidence in the Criminal Procedure Code is regulated in a limited manner. This means that other evidence may not be used in terms of proving, other than those rQegulated by the law itself. The various types of evidence determined by the Criminal Procedure Code, namely witness statements, expert statements, letters, instructions and statements of the defendant. During the trial and during the evidentiary process, the judge must look at the five pieces of evidence to determine the truth of the crime being examined. After the decision of the Constitutional Court No. 65/PUU-VIII/2010 and several Supreme Court decisions which have implications for the expansion of the meaning of witnesses. Several decisions of the Supreme Court accepted the testimony of de auditu witnesses as witnesses on the grounds that many crime victims were unable to present evidence to prove the crime that had occurred to them because of insufficient evidence.
Keywords: evidence, witness evidence, de auditu witness
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum acara pidana mengatur tentang saksi de auditu dan bagaimana kekuatan mengikat keterangan saksi de auditu dalam persidangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan demikian, pengaturan alat bukti pada KUHAP diatur secara limitatif. Artinya, alat bukti yang lain tidak boleh dipakai dalam hal membuktikan, selain yang diatur oleh Undang-undang sendiri. Adapun macam-macam alat bukti yang ditentukan KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Ketika persidangan dan pada saat proses pembuktian hakim harus melihat kelima alat bukti tersebut untuk menentukan kebenaran dari tindak pidana yang sedang diperiksa. Setelah putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 dan beberapa putusan Mahkamah Agung yang berimplikasi pada perluasan makna saksi. Beberapa putusan Mahkamah Agung menerima keterangan saksi de auditu sebagai saksi dengan alasan banyak korban kejahatan yang tidak mampu menghadirkan alat bukti untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi pada dirinya karena terkendala alat bukti yang tidak cukup.
Kata kunci: pembuktian, alat bukti saksi, saksi de auditu
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Janedjri M. Gaffar, (2013), Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press
Apriyanto Nusa dan Ramdhan Kasim, (2019) Hukum Acara Pidana Teori, Asas Dan Perkembangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Malang: Setara Press
Adami Chazawi, (2018), Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Malang: Media Nusa Creative, Cetakan pertama, edisi revisi
Munir Fuady (2012) Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata.Bandung: Citra Aditya Bakti
Eddy O.S. Hiariej, (2012), Teori Dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Erlangga
M.Yahya Harahap, (2003), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika
M. Natsir Asnawi, (2020), Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (3)
JURNAL
Irfina Cornelia Sari, (2018), “Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Alat Bukti Saksi Testimonium De Auditu dalam Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun”, Skripsi, (Ponorogo: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo)
Ramdani Wahyu Sururie, “Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian (Kajian Putusan Nomor 0141/Pdt.G/2011/PA. Krw dan Nomor 16/Pdt.G/2012/PTA.Bdg”, Jurnal Yudisial Vol. 7, No. 2, Agustus 2014
Isnaeni Khasanah Putri, “Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi yang Tidak Melihat, Mendengar dan Mengetahui Secara Langsung dalam Kekerasan terhadap Anak oleh Ibu Kandung (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/PN.DPS)”, Jurnal Verstek 8, No.1, (2020),
Sunardi dkk, (2018), doktrin khilafah sebagai ancaman terhadap konstruksi negara hukum indonesia, Vol. 1, No. 2, h. 211
INTERNET
Gugus Elmo Ra’is, (2019), Masih punya moralkah Negara kita, diakses 25 september 2021, pro legal, website, http://www.prolegalnews.id/m/Menu-Berita/Opini/Masih-Punya-Moralkah-Aparat-Penegak-Hukum-Kita-.htm.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project