PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HIBAH WASIAT TANPA DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah)
Abstract
ABSTRACT
The transfer of land rights can be switched by means of inheritance in accordance with the provisions of the law underthe provisions of article 37 paragraph (1) of Government Regulation No. 24 of 1997 stating that grants must be held between living people and must be done by deed made before the PPAT. How to implement the transfer of land rights based on will grants without the presence of PPAT in Sababilah Village, South Kalimantan Central Kalimantan? What is the legal certainty of the recipient of a will grant in the transfer of land rights without the presence of PPAT in Sababilah Village of South Dusun District of Central Kalimantan? This type of research is empirical juridical, a research approach using sociological juridical. The data collection techniques carried out in this study are interviews, observations, and documentation. The implementation of land rights transition based on community will grants regarding the implementation of land rights transition through will grants is easy to implement and does not have to carry out the transition before the PPAT, enough with the parties concerned then the transition is legal. Legal certainty can also be obtained by the recipient of a will grant after the land registration process.
Keywords: Implementation of Transfer of Rights, Grant of Will.
ABSTRAK
Peralihan hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku didalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hibah harus diadakan antara orang yang masih hidup dan harus dilakukan dengan akta yang dibuat dihadapan PPAT. Bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa dihadapan PPAT di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah ? Bagaimana kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa dihadapan PPAT di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah ?. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, pendekatan penelitian menggunakan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat masyarakat mengenai pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui hibah wasiat itu mudah untuk dilaksanakan dan tidak harus melaksanakan peralihannya dihadapan PPAT, cukup dengan para pihak yang bersangkutan maka peralihannya sudah sah-sah saja. Kepastian hukum juga bisa diperoleh penerima hibah wasiat setelah dilakukannya proses pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Pelaksanaan Peralihan Hak, Hibah Wasiat.
Full Text:
PDFReferences
Ali Afandi, (2015), Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta:Bina Aksara.
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Urip Santoso, (2017) Perolehan Hak Atas Tanah, Depok: Kencana.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Aries Muzaijanah, (2007),Tesis: “Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atas Dasar Hibah Wasiat Di Kecamatan Purwokerto Selatan Kota Purwokerto” (Semarang: UNDIP).
Cahyaning, I. G. A. P (2018), Jurnal Ilmiah, Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat (Doctoral dissertation, Udayana University).
Diyan Isnaeni, (2020), Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara, Yurisprudensi Vol. 3 No. 1.
Faisol, (2021), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolahan Dana Desa, Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 5 No. 3.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project