PENIPUAN MELALUI APLIKASsI BIRO JODOH PADA TINDER (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 2412/Pid.B/2020/PN.SBY)

Desyanti Ratna Prayudani

Abstract


ABSTRACT

Based on the title above, the writer raises the problem, namely How are the legal arrangements regarding the crime of fraud through the matchmaking bureau application on Tinder and what are the judges' basic considerations in sentencing the perpetrators of fraud through the matchmaking bureau application on Tinder (Case Study Against the Decision of the Surabaya District Court Number 2412/Pid.B /2020/PN.SBY) and in it will describe and explain the position case, judges' considerations and analysis of judges' considerations.

The method used in this research is normative juridical, using 3 approaches, namely: statutory approach, case approach and conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials and the analysis of legal materials used is descriptive analysis.

The results of the study state that: the regulation of fraud is regulated in article 378 of the Criminal Code (KUHP) if it occurs in an electronic transaction then use article 28 paragraph (1) in conjunction with article 45A paragraph (1) of the Electronic Information and Transaction Law (UU Law No. ITE) as well as in imposing the judge's decision using article 378 of the Criminal Code (KUHP) because the elements that have been carried out by the defendant are fulfilled in that article and are not based on the Information and Electronic Transaction Law (UU ITE).

Keywords: Fraud, Matchmaking Bureau Application, Tinder

 

ABSTRAK

Berdasarkan judul diatas penulis mengangkat permasalahan yaitu Bagaimana pengaturan hukum mengenai kejahatan penipuan melalui aplikasi biro jodoh pada tinder dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penipuan melalui aplikasi biro jodoh pada tinder (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2412/Pid.B/2020/PN.SBY) dan didalamnya akan menguraikan dan menjelaskan tentang kasus posisi,pertimbangan hakim dan analisis pertimbangan hakim.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, menggunakan 3 pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan analisis bahan hukum yang digunakan ialah deksriptif analisis.

Hasil penelitian menyatakan bahwa: Pengaturan tentang penipuan diatur di dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terjadi dalam transaksi elektronik maka menggunakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dalam penjatuhan putusan Hakim menggunakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikarenakan unsur-unsur yang telah dilakukan oleh terdakwa terpenuhi dalam pasal tersebut dan tidak berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kata Kunci: Penipuan, Aplikasi Biro Jodoh, Tinder

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Andi Hamzah, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Lamintang, 2014, Dasar – dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan I, Jakarta : Sinar Grafika.

Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN :

Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Udang – undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman

JURNAL DAN SKRIPSI :

Abdillah Yafi Aljawiy, 2011, Jejaring Sosial Dan Dampak Bagi Penggunanya, Jurnal Ilmiah Sistem Informasi , Vol . 1., No. 1.

I Gusti Made Jaya Kusuma, 2020, Penegakkan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1.,No . 2.

Kristian Hutaosit, 2018, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, Skripsi, Universitas Sumatera Utara.

INTERNET :

Halim, 2020, Tinjauan Umum tentang kejahatan Dan Sebab-sebab Kejahatan, Dikases pada tanggal 25 September 2021, Nama Website : Https://eprints.umm.ac.id/37820/3/jiptummpp-gdl-halimsuwan-48568-3-babii.pdf.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project