PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep)
Abstract
ABSTRACT
The transfer of land rights is a legal act that causes the transfer of land rights from the owner to the other party, there are three formulations of the problem that the author raised, namely: How is the process of implementing the transfer of property rights to land through an under-hand purchase agreement in The Village of Pekandangan Barat Sumenep Regency? What is the validity of the agreement to buy and sell the right to land in an under-hand sale agreement in Pekandangan Barat Village of Sumenep Regency? What is the legal protection for people who make the transfer of land rights through under-handed purchase agreements in Pekandangan Barat Village of Sumenep Regency? In this study the authors used empirical juridical research methods. The results of transitional research conducted by the community in the presence of the Village Chief are not in the presence of competent people who are considered legitimate by the community but not legally valid whose legal protection is very weak.
Keywords: Land Rights Transition, Agreements, Buying and Selling.
ABSTRAK
Peralihan hak atas tanah adalah suatu perbuatan hukum yang menimbulkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik ke pihak yang lainnya, ada tiga rumusan masalah yang penulis angkat yaitu: Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah dengan melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli hak atas tanah dalam dengan melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian jual beli di bawah tangan di Desa Pekandangan Barat Kabupaten Sumenep? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian peralihan yang di lakukan oleh masyarakat di hadapan Kepala Desa bukan di hadapan yang berwewenang yang di anggap sah oleh masyarakat akan tetapi tidak sah secara yuridis yang perlindungan hukum sangat lemah karena tidak sesuai dengan peraturan hukum.
Kata Kunci : Peralihan Hak Atas Tanah, Perjanjian, Jual Beli.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali, Wiwie Heryani, 2015. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.
Urip santoso, 2017, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Urip Santoso, 2017, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Diyan Isnaeni, 2020, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara, Yurispruden Vol. 3 No. 1.
Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto, 2019, Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 3 No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project