JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG ADVOKAT

Muhammad Firkan Muhammad Muslim

Abstract


ABSTRAK

Kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha untuk bertindak dengan kuasa khusus sebagai wakil negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, di kenal dengan istilah Pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara. Isitilah Pengacara Negara ataupun Jaksa Pengacara Negara sama sekali tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, begitu pula dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang memuat ketentuan lebih lanjut akan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kurangnya kejelasan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara kerap kali dipertanyakan dan dikritisi oleh praktisi maupun akademisi dengan dasar dan kaca mata pandang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Advokat pada tahun 2003, segala hal yang berkaitan dengan kepengecaraan dipahami tunduk terhadap Undang-Undang Advokat. Dalam penelitian ini, terdapat dua pertanyaan mendasar yang menjadi objek penelitian, yaitu: bagaimana legalitas dan legitimasi jaksa sebagai Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kedua, bagaimana kewenangan jaksa sebagai Pengacara Negara dalam prespektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan filosofis, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini, kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lex specialist, sementara keseluruhan ketentuan tentang Advokat yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan lex generalist. Dengan demikian berlakulah adagium lex specialist derogate lex generalist.

Kata Kunci: Kejaksaan, Pengacara Negara, Advokat.

 

ABSTRACT

The competency of the Prosecutor in the civil and administrative sector to act with special authority as representatives of the state or government, both inside and outside the court, is known as the State Lawyer or State Prosecutor. The terms of State Lawyer or State Prosecutor are not mentioned at all in Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor of Republic Indonesia, as well as Presidential Regulation Number 38 of 2010 concerning the Organization and Work Procedures of the Prosecutor Republic Indonesia which contains further provisions on the authority of the Prosecutor in civil and state administration sector. The lack of clarity on the authority of the Prosecutor in the civil and administrative sectors who act as State Lawyer is often questioned and criticized by practitioners and academics on the basis of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates. Since the enactment of the Law on Advocates in 2003, all matters relating to lawyers are understood to be subject to the Law on Advocates. In this study, there are two basic questions that become the object of research which are: how is the legality and legitimacy of the prosecutor as a State Lawyer in the civil and state administration sectors. Second, how is the prosecutor as a State Lawyer in the perspective of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates. The method used in this research is normative juridical using several approaches, including the statute approach, philosophical approach, conceptual approach, comparative approach, and case approach. Furthermore, the existing legal materials are reviewed and analyzed with the approaches used in the research to answer the legal issues which raised in this study. The results of this research are that the authority of the Prosecutor in the civil and state administration sector has a strong legal basis, namely Article 30 paragraph (2) of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor of the Republic Indonesia. The authority of the Public Prosecutor in the civil and state administration sectors gived by Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor of the Republic Indonesia is a lex specialist, while the overall provisions concerning Advocates regulated in Law Number 18 of 2003 concerning Advocates are lex generalists. Thus the adage of lex specialist derogate lex generalist is applies.

Keywords: Prosecutor, State Attorney, Advocate.

Full Text:

PDF

References


Buku

Effendy, Marwan. 2005, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Prespektif Hukum, Jakarta: Gramedia

Hakim, Abdul Aziz. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jusuf, Muhammad. 2014, Hukum Kejaksaan, Surabaya: Laksbang Justitia.

Parmono, Budi. 2020, Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Malang: Inteligensia Media, h. 111.

Sumanjaya, 2002, Kejaksaan RI dalam Lintas Sejarah, Jakarta: Majalah Hukum Kejaksaan RI.

Tresna R. 1978, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, cetakan ke-3, Jakarta: Pradnya Paramita.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan

Jurnal

Budianto, Agus.(Mei-Agustus 2008), “Tantangan Profesi Advokat dalam Membangun Fair Trial”, Gloria Juris, Vol. 8, Nomor 2

Brewer, David J. (Oct. 1907), Law and Ethics, International Journal of Ethics, Vol. 8 Nomor 1

Putusan

Putusan Nomor: 946/K/Pdt/2021

Internet

Ali Salmande, Jaksa Pengacara Negara akan Dihilangkan, diakses pada 22 Okrober 2021, Dari: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dad52d2429e9/jaksa-pengacara-negara-akan-dihilangkan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project